Bos Judi Darat

TEK SIONG, Bos Judi Darat Komplek Asia Mega Mas Divonis Ringan, Jauh dari Ancaman Tuntutan

Tek Siong, bos judi darat Komplek Asia Mega Mas cuma divonis satu tahun penjara oleh hakim PN Medan

Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Terdakwa Bos Judi Asia Mega Mas, Tek Siong saat hadiri sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/11/2022) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Hakim Pengadilan Negeri (PN) memvonis ringan bos judi darat Komplek Asia Mega Mas, Tek Siong (46).

Dalam persidangan, Tek Siong cuma dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Padahal, hakim Philip Mark Soentpiet mengatakan, bahwa Tek Siong terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Benny Tiohari, Mafia Judi Penyandang Dana Barak Narkoba Akan Dimiskinkan

Usai dijatuhi vonis, Tek Siong mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Hasilnya, tetap sama.

Tek Siong, bos judi darat tetap divonis ringan oleh hakim PT Medan pada tingkat banding. 

"Menguatkan Putusan Pangadilan Negeri Medan Nomor 2358/Pid.Sus/2022/PN Mdn tanggal 18 Januari 2023, yang dimintakan banding tersebut," kata hakim PT Medan, Elyta Ras Ginting, dilansir dari situs sipp.pn-medankota.go.id, Minggu (7/5/2023).

Baca juga: Kesaktian Samsul Tarigan, Lolos dari Tangkapan Polda Sumut, Kasat Reskrim: Fotonya Kami Sebar

Hakim juga menetapkan agar Tek Siong berada dalam tahanan, dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih ringan dari ancaman tuntutan yang dilayangkan kepada Tek Siong.

Dalam dakwaan JPU Fransiska Panggabean, Tek Siong disebut melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun bunyi pasal tersebut menyangkut orang yang menyediakan sarana perjudian, yang semestinya diancam hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga: Kasat Reskrim Tegaskan Tidak Ada Penangguhan si Mafia Judi, Samsul Tarigan Masih Diburon

Berikut petikan bunyi pasal tersebut:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved