Berita Viral
Anggota DPR Johan Budi Ngaku Dibully Soal Transaksi Janggal 349 Triliun:Diisukan Kirim Gift ke JKT48
Transaksi janggal Rp 349 triliun masih menjadi tanda tanya. Mahfud MD dan Menteri Sri Mulyani telah memenuhi undangan rapat dengar pendapat
Surat untuk Kemenkeu tersebut memuat nilai transaksi sebesar Rp20,6 triliun, sedangkan surat APH memuat nilai Rp278 miliar. Usai di-follow up, ada 17 pegawai Kemenkeu yang dijatuhi hukuman disiplin dan tiga orang ditindaklanjuti APH.
10. Rincian nilai transaksi tahun 2018
Pada 2018 ada 18 surat dari PPATK yang menerangkan nilai transaksi sebesar Rp12,5 triliun, tepatnya Rp12.561.563.947.004. Sebanyak 12 surat diterima Kemenkeu, sedangkan enam surat dikirimkan untuk APH.
Surat untuk Kemenkeu memuat nilai transaksi sebesar Rp5,9 triliun, sedangkan surat APH memuat nilai Rp6,6 triliun. Usai di-follow up, ada lima pegawai Kemenkeu yang dijatuhi hukuman disiplin dan tidak ada yang ditindaklanjuti APH.
11. Rincian nilai transaksi tahun 2019
Pada 2019 ada 18 surat dari PPATK yang menerangkan nilai transaksi sebesar Rp4,8 triliun, tepatnya Rp4.883.828.233.016. Sebanyak 12 surat diterima Kemenkeu, sedangkan enam surat dikirimkan untuk APH.
Surat untuk Kemenkeu memuat nilai transaksi sebesar Rp4,7 triliun, sedangkan surat APH memuat nilai Rp139 miliar.
Sepuluh dari 12 surat Kemenkeu berhasil di-follow up. Hasilnya, ada lima pegawai Kemenkeu yang dijatuhi hukuman disiplin dan satu orang yang ditindaklanjuti APH.
12. Rincian nilai transaksi tahun 2020
Surat dari PPATK tahun 2020 menunjukkan nilai transaksi tertinggi dari seluruh data yang ada selama 14 tahun. Ada 28 surat dari PPATK yang menerangkan nilai transaksi sebesar Rp199,4 triliun, tepatnya Rp199.423.651.372.307.
Sebanyak 23 surat diterima Kemenkeu, sedangkan lima surat dikirimkan untuk APH. Surat untuk Kemenkeu itu memuat nilai transaksi sebesar Rp199,3 triliun, sedangkan surat APH memuat nilai Rp64 miliar.
Sebanyak 20 dari 23 surat Kemenkeu berhasil di-follow up. Hasilnya, 44 pegawai Kemenkeu dijatuhi hukuman disiplin dan tidak ada pegawai yang ditindaklanjuti APH.
13. Rincian nilai transaksi tahun 2021
Pada 2021 ada 20 surat dari PPATK yang menerangkan nilai transaksi sebesar Rp27,19 triliun, tepatnya Rp27.197.619.031.657. Sebanyak 14 surat diterima Kemenkeu, sedangkan enam surat dikirimkan untuk APH.
Surat untuk Kemenkeu memuat nilai transaksi sebesar Rp22,8 triliun, sedangkan surat APH memuat nilai Rp4,3 triliun.
Sebelas dari 14 surat PPATK untuk Kemenkeu berhasil di-follow up. Hasilnya, ada 60 pegawai Kemenkeu yang dijatuhi hukuman disiplin dan satu orang yang ditindaklanjuti APH.
14. Rincian nilai transaksi tahun 2022
Pada 2022 ada 18 surat dari PPATK yang mengungkap nilai transaksi sebesar Rp17,69 triliun, tepatnya Rp17.697.338.919.788. Baik Kemenkeu maupun APH, masing-masing menerima sembilan surat dari PPATK.
Surat untuk Kemenkeu memuat nilai transaksi sebesar Rp11,65 triliun, sedangkan surat APH memuat nilai Rp6 triliun.
Empat dari sembilan surat PPATK untuk Kemenkeu berhasil di-follow up. Hasilnya, ada tujuh pegawai Kemenkeu yang dijatuhi hukuman disiplin dan satu orang yang ditindaklanjuti APH.
15. Rincian nilai transaksi tahun 2023
Pada 2023 ada dua surat PPATK senilai Rp6,7 miliar, tepatnya Rp6.712.000.000. Dua surat tersebut diberikan kepada Kemenkeu. Tidak ada pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin maupun ditindaklanjuti APH pada tahun 2023.
Sebab, dua surat pada tahun 2023 tersebut masih dalam proses audit investigasi atau pendalaman informasi oleh Kemenkeu.
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Johan-Budi-SP.jpg)