Berita Viral
Anggota DPR Johan Budi Ngaku Dibully Soal Transaksi Janggal 349 Triliun:Diisukan Kirim Gift ke JKT48
Transaksi janggal Rp 349 triliun masih menjadi tanda tanya. Mahfud MD dan Menteri Sri Mulyani telah memenuhi undangan rapat dengar pendapat
Pada 2009 ada enam surat dari PPATK yang memuat nilai transaksi sebesar Rp1,97 triliun atau tepatnya Rp1.970.814.641.469. Sebanyak empat surat dikirimkan kepada Kemenkeu, sedangkan dua surat untuk APH.
Nilai transaksi di dalam empat surat yang diberikan kepada Kemenkeu itu sebesar Rp2,18 miliar, sedangkan dua surat kepada APH memuat nilai transaksi senilai Rp1,96 triliun.
Sri Mulyani pun menegaskan, Kemenkeu telah menindaklanjuti empat surat tersebut dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada tiga pegawainya.
2. Rincian nilai transaksi tahun 2010
Pada 2010 ada 41 surat dari PPATK yang menerangkan nilai transaksi sebesar Rp736 miliar, tepatnya Rp736.338.574.775. Sebanyak 21 surat diterima Kemenkeu, sedangkan 20 surat diberikan kepada APH.
Nilai transaksi di dalam 21 surat yang diberikan kepada Kemenkeu itu sebesar Rp237 miliar, sedangkan 20 surat kepada APH memuat nilai transaksi sebesar Rp498 miliar.
"Kami kemudian membuat hukuman disiplin kepada 24 pegawai dan satu orang ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," jelasnya.
Biasanya, kata dia, pegawai Kemenkeu yang ditindaklanjuti APH berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
3. Rincian nilai transaksi tahun 2011
Pada 2011 ada 48 surat dari PPATK yang menerangkan nilai transaksi sebesar Rp352 miliar, tepatnya Rp352.633.337.720. Sebanyak 31 surat diterima Kemenkeu, sedangkan 17 surat dikirimkan untuk APH.
Surat untuk Kemenkeu tersebut memuat nilai transaksi sebesar Rp314 miliar, sedangkan surat APH senilai Rp38,26 miliar.
Usai dilakukan tindak lanjut atau follow up, akhirnya lima pegawai Kemenkeu dijatuhi hukuman disiplin dan dua orang ditindaklanjuti oleh APH.
4. Rincian nilai transaksi tahun 2012
Pada 2012 ada lima surat PPATK senilai Rp11,13 miliar. Empat surat dengan nilai transaksi Rp10,45 miliar diberikan kepada Kemenkeu, sedangkan satu surat bernilai Rp680 miliar dikirimkan kepada APH.
Usai dilakukan pemeriksaan atau tindak lanjut, tidak ada pegawai Kemenkeu yang melakukan pelanggaran, sehingga tak ada pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin maupun ditindaklanjuti APH.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Johan-Budi-SP.jpg)