Berita Viral
Anggota DPR Johan Budi Ngaku Dibully Soal Transaksi Janggal 349 Triliun:Diisukan Kirim Gift ke JKT48
Transaksi janggal Rp 349 triliun masih menjadi tanda tanya. Mahfud MD dan Menteri Sri Mulyani telah memenuhi undangan rapat dengar pendapat
TRIBUN-MEDAN.com - Transaksi janggal Rp 349 triliun masih menjadi tanda tanya.
Mahfud MD dan Menteri Sri Mulyani telah memenuhi undangan rapat dengar pendapat dengan DPR RI.
Anggota Komisi III DPR fraksi PDIP Johan Budi SP mengatakan dirinya sempat dibully di media sosial terkait transaksi janggal senilai Rp 349 triliun.
"Saya juga dibully juga Pak Mahfud di media sosial. Saya dibully juga Pak," kata Johan ke Menkopolhukam Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat (RDP) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Tak hanya itu, Johan juga mengaku dirinya sempat diisukan memberi gift kepada anggota JKT48.
"Bahkan diisukan mengirim gift ke JKT48 coba. JKT48 saya saja enggak tahu itu," ujarnya.
Baca juga: KAI Sumut Sudah Jual 39.479 Tiket, Siapkan 70 Armada Kereta Siap Guna untuk Masa Angkutan Lebaran
Baca juga: Warga Tanjung Balai Ditangkap Polda Sumut, Lakukan Penipuan Ratusan Juta Mencatut Nama Baim Wong
Sebab, dia menjelaskan polemik transaksi janggal Rp 349 triliun tersebut menimbulkan banyak spekulasi dari masyarakat.
"Jadi ramai sekali yang kemudian persepsi publik bahwa di persepsi publik, dipikirkan publik itu mau tidak mau ada sesuatu di antara Rp 349 triliun itu yang digarong. Atau di korup, atau Dimaling oleh pegawai di Kementerian Keuangan," ucap Johan.
Adapun RDP dengan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut dihadiri Mahfud, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.
Baca juga: Awardee Beasiswa Cendekia Baznas Berbagi Berkah Ramadan ke Pengguna Jalan
Baca juga: Usai Dicopot, Brigjen Endar Priantoro Tak Bisa Lagi Masuk Gedung KPK
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan rincian transaksi mencurigakan Rp349 triliun, mulai dari jumlah surat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga jumlah pegawai Kemenkeu yang dihukum maupun ditindaklanjuti aparat penegak hukum (APH).
Nilai transaksi mencurigakan senilai ratusan triliun tersebut merupakan jumlah keseluruhan nilai yang tertera dari 300 surat PPATK kepada Kementerian Keuangan dan APH sejak 14 tahun silam.
"Ada 300 daftar surat yang disampaikan PPATK kepada kami, yaitu daftar surat sejak 2009 hingga 2023," jelas Sri Mulyani, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR dan Kemenkeu, Selasa (11/4/2023), dipantau dari siaran Breaking News Kompas TV.
"Kami menerima surat tersebut pada 13 Maret (2023) dan langsung meneliti surat-surat tersebut," imbuhnya.
Rincian nilai transaksi mencurigakan tersebut diurutkan berdasarkan tahun, sehingga termuat dalam 15 poin sebagai berikut:
1. Rincian nilai transaksi tahun 2009
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Johan-Budi-SP.jpg)