Berita Medan

Disnaker Medan Buka Layanan Aduan THR Secara Offline dan Online, Catat Nomornya

Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan membuka pelayanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) secara offline dan online. 

Penulis: Anisa Rahmadani |
Tribun Medan/Anisa Rahmadani
Capt Kepala Disnaker Medan, Ilyan Chandra Simbolon saat diwawancarai, Kamis (30/3/2023). Ilyan mengatakan akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR. 

3. Maymoonah RM Sitanggang: 081284352150 

4. Jones Parapat : 08116366603 

5. Luhut Purba : 085270720515

6. Lodewik Marpung :  081376439444 

7. Arnold Pangaribuan :  085262374485 

Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon menegaskan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja dan buruh di seluruh perusahaan selambat-lambatnya diberikan H-7 Lebaran.

Menurut Ilyan, aturan pemberian THR itu tertera dalam Surat  Edaran yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kepada Disnaker Kota Medan beberapa waktu lalu.

Dalam SE yang diterima, Ilyan mengatakan akan ada sanksi bagi pemilik perusahaan yang terlambat atau tidak memberikan THR kepada karyawannya. 

Baca juga: Menteri Tenaga Kerja Resmi Umumkan Jadwal Pemberian THR 2023, Ida Fauziyah: Harus Dibayar Penuh

"Kita sudah menerima SE dari Kemenaker dan sudah kita tindaklanjuti dengan membuat SE dari pihak Disnaker Medan ke seluruh perusahaan yang ada di Kota Medan," jelasnya beberapa waktu lalu.

Mengenai sanksi apa yang diberikan bagi perusahaan yang telat bahkan tidak memberikan THR kepada karyawan, Ilyan mengatakan, sesuai aturan yang berlaku. 

"Sanksi tentu ada, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2001 tentang pengupahan," terangnya.

(cr5-tribunmedan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved