Berita Medan

Disnaker Medan Buka Layanan Aduan THR Secara Offline dan Online, Catat Nomornya

Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan membuka pelayanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) secara offline dan online. 

Penulis: Anisa Rahmadani |
Tribun Medan/Anisa Rahmadani
Capt Kepala Disnaker Medan, Ilyan Chandra Simbolon saat diwawancarai, Kamis (30/3/2023). Ilyan mengatakan akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan membuka pelayanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) secara offline dan online. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Candra Simbolon menjelaskan, untuk pelayanan secara offline, karyawan atau buruh perusahaan bisa langsung datang ke kantor Kadisnaker Medan di Jalan KH Wahid Hasyim Kota Medan.

Baca juga: THR Paling Lambat Diberikan H-7 Lebaran, Kadisnaker Medan: Ada Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar

Sedangkan untuk secara online, Ilyan mengatakan membuka pelayanan aduan THR melalui Call Center.

"Untuk call center ini kita memberikan tujuh nomor yang bisa dihubungi oleh karyawan seluruh  perusahaan di Kota Medan apabila, ada masalah dalam pemberian THR," ucap Ilyan kepada Tribun Medan, Sabtu (1/4/2023).

Selain itu, Posko Layanan Pengaduan THR itu juga disiapkan Disnaker Medan, sebagai bentuk tindak lanjut dari SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No: M/2/HK.04.00/III/2023, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

"Dalam SE Menaker, kita diwajibkan untuk membuka layanan posko pengaduan,  maka dari itu kita adakan dua sistem. Secara offline dan online," jelasnya.

Dikatakan Ilyan, Posko pengaduan secara offline sudah dibuka sejak beberapa hari lalu.

"Kalau offline sudah ada  tiga atau empat hari lalu, tapi kalau Onlinenya baru kemarin kita resmikan," ucapnya.

Ilyan mengatakan di hari pertama layanan aduan dibuka secara online, dirinya belum menerima laporan adanya pengaduan.

"Kemarin masih kosong, belum ada yang lapor ke kita, begitupun yang datang ke kantor kita juga belum ada sejauh ini. Tetapi, kami tetap selalu buka Posko Pengaduan di hari dan jam kerja saja," jelasnya.

Layanan aduan ini dibuat bukan untuk keterlambatan THR tetapi, kata Ilyan, besaran THR yang diterima tidak sesuai pun juga bisa dilaporkan.

"Permasalahan THR mau itu terlambat, uang yang diterima tidak sesuai itu silahkan adukan ke kami," ucapnya.

Adapun 7 nomor kontak yang dapat dihubungi, sebagai berikut : 

1. Marisi Sumantri Sinaga :  082166765529 

2.  Marliana Yunita Sitanggang: 081263462281 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved