Berita Medan

Disnaker Medan Buka Layanan Aduan THR Secara Offline dan Online, Catat Nomornya

Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan membuka pelayanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) secara offline dan online. 

Penulis: Anisa Rahmadani |
Tribun Medan/Anisa Rahmadani
Capt Kepala Disnaker Medan, Ilyan Chandra Simbolon saat diwawancarai, Kamis (30/3/2023). Ilyan mengatakan akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan membuka pelayanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) secara offline dan online. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Candra Simbolon menjelaskan, untuk pelayanan secara offline, karyawan atau buruh perusahaan bisa langsung datang ke kantor Kadisnaker Medan di Jalan KH Wahid Hasyim Kota Medan.

Baca juga: THR Paling Lambat Diberikan H-7 Lebaran, Kadisnaker Medan: Ada Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar

Sedangkan untuk secara online, Ilyan mengatakan membuka pelayanan aduan THR melalui Call Center.

"Untuk call center ini kita memberikan tujuh nomor yang bisa dihubungi oleh karyawan seluruh  perusahaan di Kota Medan apabila, ada masalah dalam pemberian THR," ucap Ilyan kepada Tribun Medan, Sabtu (1/4/2023).

Selain itu, Posko Layanan Pengaduan THR itu juga disiapkan Disnaker Medan, sebagai bentuk tindak lanjut dari SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No: M/2/HK.04.00/III/2023, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

"Dalam SE Menaker, kita diwajibkan untuk membuka layanan posko pengaduan,  maka dari itu kita adakan dua sistem. Secara offline dan online," jelasnya.

Dikatakan Ilyan, Posko pengaduan secara offline sudah dibuka sejak beberapa hari lalu.

"Kalau offline sudah ada  tiga atau empat hari lalu, tapi kalau Onlinenya baru kemarin kita resmikan," ucapnya.

Ilyan mengatakan di hari pertama layanan aduan dibuka secara online, dirinya belum menerima laporan adanya pengaduan.

"Kemarin masih kosong, belum ada yang lapor ke kita, begitupun yang datang ke kantor kita juga belum ada sejauh ini. Tetapi, kami tetap selalu buka Posko Pengaduan di hari dan jam kerja saja," jelasnya.

Layanan aduan ini dibuat bukan untuk keterlambatan THR tetapi, kata Ilyan, besaran THR yang diterima tidak sesuai pun juga bisa dilaporkan.

"Permasalahan THR mau itu terlambat, uang yang diterima tidak sesuai itu silahkan adukan ke kami," ucapnya.

Adapun 7 nomor kontak yang dapat dihubungi, sebagai berikut : 

1. Marisi Sumantri Sinaga :  082166765529 

2.  Marliana Yunita Sitanggang: 081263462281 

3. Maymoonah RM Sitanggang: 081284352150 

4. Jones Parapat : 08116366603 

5. Luhut Purba : 085270720515

6. Lodewik Marpung :  081376439444 

7. Arnold Pangaribuan :  085262374485 

Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon menegaskan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja dan buruh di seluruh perusahaan selambat-lambatnya diberikan H-7 Lebaran.

Menurut Ilyan, aturan pemberian THR itu tertera dalam Surat  Edaran yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kepada Disnaker Kota Medan beberapa waktu lalu.

Dalam SE yang diterima, Ilyan mengatakan akan ada sanksi bagi pemilik perusahaan yang terlambat atau tidak memberikan THR kepada karyawannya. 

Baca juga: Menteri Tenaga Kerja Resmi Umumkan Jadwal Pemberian THR 2023, Ida Fauziyah: Harus Dibayar Penuh

"Kita sudah menerima SE dari Kemenaker dan sudah kita tindaklanjuti dengan membuat SE dari pihak Disnaker Medan ke seluruh perusahaan yang ada di Kota Medan," jelasnya beberapa waktu lalu.

Mengenai sanksi apa yang diberikan bagi perusahaan yang telat bahkan tidak memberikan THR kepada karyawan, Ilyan mengatakan, sesuai aturan yang berlaku. 

"Sanksi tentu ada, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2001 tentang pengupahan," terangnya.

(cr5-tribunmedan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved