Berita Medan

THR Paling Lambat Diberikan H-7 Lebaran, Kadisnaker Medan: Ada Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar

Kadisnaker Kota Medan menegaskan kepada seluruh perusahaan agar pemberian THR untuk pekerja dan buruh selambat-lambatnya diberikan H-7 Lebaran.

|
Penulis: Anisa Rahmadani |
Tribun Medan/Anisa Rahmadani
Kepala Disnaker Medan, Ilyan Chandra Simbolon saat diwawancarai, Kamis (30/3/2023). Ilyan mengatakan, akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR. 

"Karyawan yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah," ujarnya.

Baca juga: Cair di Bulan April, Segini Besaran THR ASN Tahun 2023

Sedangkan karyawan  yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, ilyan menjelaskan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

"Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada karyawan harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut," pungkasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved