Berita Medan
THR Paling Lambat Diberikan H-7 Lebaran, Kadisnaker Medan: Ada Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar
Kadisnaker Kota Medan menegaskan kepada seluruh perusahaan agar pemberian THR untuk pekerja dan buruh selambat-lambatnya diberikan H-7 Lebaran.
Penulis: Anisa Rahmadani |
"Karyawan yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah," ujarnya.
Baca juga: Cair di Bulan April, Segini Besaran THR ASN Tahun 2023
Sedangkan karyawan yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, ilyan menjelaskan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
"Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada karyawan harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut," pungkasnya.
(cr5/tribun-medan.com)
Ilyan Chandra Simbolon
Kadisnaker Medan
Disnaker Medan
Kota Medan
Tunjangan Hari Raya (THR)
THR
Tribun Medan
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
| Dari Medan ke Mancanegara: Otten Coffee Bawa Cita Rasa Lokal Melalui LazMall |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kadisnaker-Medan-Ilyan.jpg)