Berita Viral
Cair di Bulan April, Segini Besaran THR ASN Tahun 2023
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan batas waktu pengesahan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023 adalah 18 April 2023.
Penulis: Rizky Aisyah |
TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan batas waktu pengesahan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023 adalah 18 April 2023.
Imbauan itu disampaikannya dalam rapat terbatas (ratas) dengan Tingkat Menteri di Istana Negara, Jumat (24/3/2023). Jokowi meminta perusahaan memberikan THR kepada karyawannya paling lambat 18 April 2023.
Hal itu diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai rapat terbatas. Artinya, THR dibayarkan paling lambat H-4 Lebaran, sedangkan pola perusahaan membayar THR biasanya H-10 Lebaran.
"Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta juga memberikan THR lebih awal sehingga tanggal 18 dipastikan dapat THR dan mereka bisa melakukan satu perjalanan dari 18 malam," ujar Budi, Senin (27/3/2023).
THR sendiri merupakan kewajiban yang harus diberikan perusahaan kepada pekerja. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja terkait THR.
Berdasarkan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, perusahaan akan dikenakan sanksi jika tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi berkisar dari peringatan hingga pembekuan operasi.
Tahun ini, Menteri Tenaga Kerja belum mengeluarkan surat edaran tentang THR. Namun, setiap tahun pasti ada yang seperti terbitan tahun lalu.
Pada tahun 2022 telah diterbitkan Surat Edaran (SE) No. M/1/HK.04/IV/2022. Dalam SE, perusahaan diwajibkan membayar THR maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Pada Pandemi Covid-19 dan PPKM baru ditiadakan di penghujung tahun. Perusahaan yang mampu saat itu diimbau untuk membayar THR lebih awal, sebelum tenggat waktu.
Dalam ketentuan tersebut, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja di perusahaan paling sedikit satu bulan dan memiliki kontrak hubungan kerja dengan pengusaha untuk waktu tertentu ataupun tidak tertentu.
Bagi pekerja atau mereka yang telah bekerja lebih dari 12 bulan, diberikan THR sebesar upah satu bulan. Untuk pekerja atau mereka yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, pembayaran dilakukan secara proporsional.
Bagi mereka yang telah bekerja kurang dari 12 bulan, jumlah bulan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan dengan gaji bulanan yang harus dibayarkan secara proporsional.
Bagi mereka yang telah bekerja kurang dari 12 bulan, jumlah bulan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan dengan gaji bulanan yang harus dibayarkan secara proporsional.
Besarnya gaji sebulan bagi pekerja atau pekerja kontrak kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Ketentuan yang sama berlaku untuk pekerja yang upahnya ditentukan oleh satuan hasil. Jika masa kerja pekerja harian kurang dari 12 bulan, upah bulanan dihitung berdasarkan rata-rata upah bulanan yang diterima selama masa kerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/THR-Pegawai-Negeri-Sipil-asa.jpg)