Berita Medan

THR Paling Lambat Diberikan H-7 Lebaran, Kadisnaker Medan: Ada Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar

Kadisnaker Kota Medan menegaskan kepada seluruh perusahaan agar pemberian THR untuk pekerja dan buruh selambat-lambatnya diberikan H-7 Lebaran.

|
Penulis: Anisa Rahmadani |
Tribun Medan/Anisa Rahmadani
Kepala Disnaker Medan, Ilyan Chandra Simbolon saat diwawancarai, Kamis (30/3/2023). Ilyan mengatakan, akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan menegaskan kepada seluruh perusahaan agar pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja dan buruh selambat-lambatnya diberikan H-7 Lebaran.

Kepala Disnaker Kota Medan, Ilyan Charles Simbolon menerangkan, aturan pemberian THR itu tertera dalam Surat Edaran yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kepada Disnaker Kota Medan beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pemberian THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Ketua Kadin Sumut : Wajib, Karena Setahun Sekali

Dalam SE yang diterima, Ilyan mengatakan akan ada sanksi bagi pemilik perusahaan yang terlambat atau tidak memberikan THR kepada karyawannya. 

"Kita sudah menerima SE dari Kemenaker dan sudah kita tindaklanjuti dengan membuat SE dari pihak Disnaker Medan ke seluruh perusahaan yang ada di Kota Medan," jelas Ilyan saat dikonfirmasi Tribun Medan, Kamis (30/3/2023).

Ilyan mengaku akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, bagi perusahaan yang terlambat atau bahkan sama sekali tidak memberikan THR kepada karyawan masing-masing.

"Sanksi tentu ada, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2001 tentang Pengupahan," terangnya. 

Dalam PP No 36 tahun 2001 tersebut, kata Ilyan, sanksi bagi pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 Persen dari total THR yang harus dibayar kepada karyawan.

"Pengusaha yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha," tegasnya.

Dijelaskan Ilyan, sanksi untuk pengusaha yang telat bayar THR ini juga harus melihat beberapa pertimbangan.

"Diantaranya, apabila teguran tertulis tidak dilaksanakan oleh pengusaha. Kemudian, mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan yang terlihat dari laporan keuangan 2 tahun terakhir. Terakhir, keuangannya  diaudit oleh akuntan publik," paparnya.

Selain memberikan SE ke seluruh perusahaan di Kota Medan, pihaknya juga membuka peayanan pengaduan di kantor Disnaker Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan.

"Mulai kemarin, kita sudah membuka layanan pengaduan untuk karyawan atau buruh yang tidak dapat THR atau perusahaannya tidak memberikan THR itu bisa langsung datang ke kantor," ucapnya. 

Ilyan menerangkan, untuk ketentuan besaran tunjangan THR  juga memiliki aturan dari Kemenaker, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenaga kerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau buruh di Perusahaan.

"Selambat-lambatnya H-7 Lebaran harus sudah diberikan. Untuk besaran THR sudah ada dalam SE yang kita edarkan," jelasnya.

Ilyan memaparkan untuk buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. 

"Karyawan yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah," ujarnya.

Baca juga: Cair di Bulan April, Segini Besaran THR ASN Tahun 2023

Sedangkan karyawan  yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, ilyan menjelaskan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

"Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada karyawan harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut," pungkasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved