Breaking News

Premanisme

AJI Medan Kecam Tindakan Rakesh, Pria Sok Jago yang Intimidasi Jurnalis, Sarankan Korban Melapor

Peristiwa penghalangan peliputan dan pengancaman ini terjadi di Higs5 Bar & Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan.

HO
Aliansi Jurnalis Independen Medan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sejumlah jurnalis yang tengah melakukan peliputan gelar rekontruksi kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Anggota DPRD Medan mendapat pengancaman dan penghalangan dari diduga preman, Senin (27/2/2023).

Peristiwa penghalangan peliputan dan pengancaman ini terjadi di Higs5 Bar & Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan.

Saat itu, petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan tengah menggelar rekontruksi di halaman lokasi hiburan malam tersebut.

Rakes, preman mengaku dari AMPI mengancam akan membunuh jurnalis yang melakukan peliputan rekontruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Anggota DPRD Medan
Rakes, preman mengaku dari AMPI mengancam akan membunuh jurnalis yang melakukan peliputan rekontruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Anggota DPRD Medan (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

Lalu, sejumlah rekan media, baik cetak, online dan elektronik datang ke lokasi.

Ketika hendak mengambil gambar, seorang pria mengaku bernama Rakes dan mengaku dirinya anggota OKP melarang jurnalis melakukan peliputan.

Pria bernama Rakes kemudian mengancam akan membunuh jurnalis yang merekam gambar di lokasi.

Semula, sejumlah jurnalis menjelaskan, bahwa mereka hanya menjalankan tugas peliputan saja.

Namun, pria bernama Rakes terus mengancam, hingga kemudian sempat menendang dan merusak handphone milik rekan jurnalis.

Menurut keterangan rekan-rekan media di lokasi, Rakes sempat menendang wartawan online ST dan mengancam jurnalis online AL.

Bahkan, Rakes juga menganiaya jurnalis TV One, BS.

BS mendapat perlakuan kasar dari pelaku.

Handphone milik BS dirampas, lalu dilempar hingga rusak.

Sempat terjadi perdebatan di lokasi, hingga akhirnya polisi melerai keributan.

Aliansi Jurnalis Independen Medan
Aliansi Jurnalis Independen Medan (HO)

Atas tindakan premanisme dan penghalangan tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan menyatakan sikap:

1. AJI Medan sangat menyayangkan tindakan premanisme yang dilakukan pria mengaku diduga anggota OKP tersebut. Tindakan yang diduga dilakukan anggota OKP tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved