Premanisme
AJI Medan Kecam Tindakan Rakesh, Pria Sok Jago yang Intimidasi Jurnalis, Sarankan Korban Melapor
Peristiwa penghalangan peliputan dan pengancaman ini terjadi di Higs5 Bar & Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan.
2. Bahwa dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
3. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
4. AJI Medan menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta)
5. AJI Medan mendorong teman-teman jurnalis yang menjadi korban penghalangan dan pengancaman untuk segera melapor ke polisi.
6. AJI Medan meminta agar aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku
7. AJI Medan terus mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik, dan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers
Medan, 27 Februari 2023
Ketua AJI Medan, Christison Sondang Pane
Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan, Array A Argus
Demikian release dari AJI Medan yang diterima Tribun Medan, Senin (27/2/2023).
Aksi Rakesh Bang Jago Medan yang Ancam Wartawan Viral, Ketua AMPI Medan Angkat Bicara
Aksi viral preman ancam jurnalis yang mengatasnamakan anggota AMPI, Ketua DPD AMPI Kota Medan, M Rizki Nugraha angkat suara.
Dalam realese berita yang diterima Tribun Medan, Ketua DPD AMPI Kota Medan, M Rizki Nugraha membantah bahwa oknum yang disebut-sebut bernama Rakesh adalah bagian dari pengurus DPD AMPI Kota Medan maupun rayon yang ada di 21 kecamatan.
"Sudah kita telusuri di kepengurusan seluruh rayon yang ada, tak satupun ada yang kenal dengan foto yang kita sebar. Saya juga sudah berkoordinasi ke Ketua DPD AMPI Sumut abangda David Luther Lubis, dan beliau pun memastikan gak kenal dengan pria itu. Jadi saya pastikan, oknum ini bukan anggota kita," ungkapnya, Senin (27/2/2023).
Menurutnya, oknum tersebut hanya mengklaim dirinya sebagai pengurus agar para wartawan mengambil langkah mundur teratur saat menjalankan tugasnya.
"Kepada pengurus yang ada di 21 kecamatan, saya sudah instruksikan agar menjaga nama baik organisasi ini sesuai amanah yang ditipkan Ketua DPD AMPI Sumut abangda David Luther Lubis dan ayahanda Manahan Lubis," pungkasnya.
Premanisme Oknum OKP
Premanisme di Kota Medan
Rakesh Preman Medan
intimidasi jurnalis
Preman Ancam Jurnalis
| Usai Diperas dan Diancam, Pemilik Toko Sparepart Lebih Memilih Damai dengan Preman |
|
|---|
| Preman Perut Buncit yang Tantang Korban Panggil Polisi Ternyata Mantan Napi |
|
|---|
| SOK KERAS Tantang Panggil Polisi, Preman Perut Buncit yang Peras Pedagang Lemas saat Ditangkap |
|
|---|
| SOK KERAS, Preman Perut Buncit Ngaku Anggota SPSI yang Peras Pedagang Akhirnya Lemas Ditangkap |
|
|---|
| INI Tampang Preman Ngaku Anggota SPSI yang Peras Pedagang, Tantang Korban Panggil Polisi Polresta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Aliansi-Jurnalis-Independen-Medan.jpg)