Premanisme

AJI Medan Kecam Tindakan Rakesh, Pria Sok Jago yang Intimidasi Jurnalis, Sarankan Korban Melapor

Peristiwa penghalangan peliputan dan pengancaman ini terjadi di Higs5 Bar & Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan.

HO
Aliansi Jurnalis Independen Medan 

2. Bahwa dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

3. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

4. AJI Medan menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta)

5. AJI Medan mendorong teman-teman jurnalis yang menjadi korban penghalangan dan pengancaman untuk segera melapor ke polisi.

6. AJI Medan meminta agar aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku

7. AJI Medan terus mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik, dan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers

Medan, 27 Februari 2023

Ketua AJI Medan, Christison Sondang Pane

Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan, Array A Argus

Demikian release dari AJI Medan yang diterima Tribun Medan, Senin (27/2/2023).

Aksi Rakesh Bang Jago Medan yang Ancam Wartawan Viral, Ketua AMPI Medan Angkat Bicara

Aksi viral preman ancam jurnalis yang mengatasnamakan anggota AMPI, Ketua DPD AMPI Kota Medan, M Rizki Nugraha angkat suara.

Dalam realese berita yang diterima Tribun Medan, Ketua DPD AMPI Kota Medan, M Rizki Nugraha membantah bahwa oknum yang disebut-sebut bernama Rakesh adalah bagian dari pengurus DPD AMPI Kota Medan maupun rayon yang ada di 21 kecamatan.

"Sudah kita telusuri di kepengurusan seluruh rayon yang ada, tak satupun ada yang kenal dengan foto yang kita sebar. Saya juga sudah berkoordinasi ke Ketua DPD AMPI Sumut abangda David Luther Lubis, dan beliau pun memastikan gak kenal dengan pria itu. Jadi saya pastikan, oknum ini bukan anggota kita," ungkapnya, Senin (27/2/2023).

Menurutnya, oknum tersebut hanya mengklaim dirinya sebagai pengurus agar para wartawan mengambil langkah mundur teratur saat menjalankan tugasnya.

Rakes, preman mengaku dari AMPI mengancam akan membunuh jurnalis yang melakukan peliputan rekontruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Anggota DPRD Medan
Rakes, preman mengaku dari AMPI mengancam akan membunuh jurnalis yang melakukan peliputan rekontruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Anggota DPRD Medan (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

"Kepada pengurus yang ada di 21 kecamatan, saya sudah instruksikan agar menjaga nama baik organisasi ini sesuai amanah yang ditipkan Ketua DPD AMPI Sumut abangda David Luther Lubis dan ayahanda Manahan Lubis," pungkasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved