Berita Medan

Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek dan Bendahara SMAN 6 Binjai Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anrinanda Lubis saat membacakan nota tuntutannya terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/1/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Korupsi Dana BOS SMAN 6 Binjai, Eks Kepala Sekolah Ika Prihatin beserta Bendahara Elmi divonis 12 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/2/2023).

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan," tegas hakim.

Nelson menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: TANTANGAN di Spektakuler Show 3 Indonesian Idol Malam Ini, Kontestan Wajib Bawa Lagu Penyanyi Wanita

Selanjutnya, Ika Prihatin selaku kepala sekolah juga dikenakan pidana membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp Rp184.609.990.

Sedangkan, Elmi selaku bendahara tidak dikenakan untuk membayar UP.

Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan kesempatan selama 7 hari kepada JPU dan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak setuju dengan putusan tersebut.

Diketahui sebelumnya, JPU dalam nota tuntutanya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.

Hal ini menjadikan, putusan Majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU.

Selanjutnya, JPU juga menuntut Eks Kepala Sekolah Ika Prihatin untuk membayar UP sebesar Rp 684.609.990 dan dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan terdakwa di RPL Kejari Binjai sebesar Rp500 juta subsidair 10 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Bendahara Elmi, dituntut membayar UP sebesar Rp 150 juta dan telah dibayarkan seluruhnya oleh terdakwa untuk menutupi UP tersebut. Artinya, terdakwa tidak lagi dikenakan ancaman subsidair.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendar Rasyid Nasution dalam dakwaannya mengatakan, SMA Negeri 6 Kota Binjai pada tahun 2018 sampai tahun 2021 mendapatkan dana BOS, yang diperuntukkan untuk operasional sekolah.

Pengelolaan dana BOS dilaksanakan oleh Tim BOS SMA Negeri 6 Kota Binjai yang setiap tahunnya dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 yang dibentuk dan di angkat oleh Saksi Ika Prihatin selaku kepala sekolah.

Dana itu dipergunakan untuk pembelian sejumlah barang melalui rekanan yang ditunjuk yakni CV Allysa.

"CV Allysa tidak ada melaksanakan jual beli barang pratikum biologi maupun kimia. Terdakwa sebagai bendahara menggunakan CV tersebut untuk melengkapi pertanggungjawaban penggunaan dana BOS," kata JPU.

Baca juga: Wanita Korban Arisan Online Ini Kecewa, Laporannya di Polrestabes Medan Hampir 2 Tahun Mandek

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved