Pembebasan Terpidana Korupsi
Dipenjara Karena Korupsi, Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bakal Bebas Setelah Bayar Rp 500 Juta
Eks Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin yang korupsi sebentar lagi bebas setelah bayar denda Rp 500 juta
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Eks Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin yang sudah dipenjara karena korupsi dalam waktu dekat akan bebas.
Dzulmi Eldin bakal keluar dari penjara setelah menjalani hukuman 2/3 dari total masa tahanannya.
Selain itu, Dzulmi Eldin juga bayar denda Rp 500 juta.
Menurut Kepala Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan, Maju Amintas Siburian, Eldin akan bebas pada 28 Februari 2023 nanti.
Baca juga: KPK Menilai PK Dzulmi Eldin Tak Layak Dikabulkan
"Biasa saja. Begitu jatuh temponya 2/3 (dari masa hukuman), ya sudah bebas," kata Maju, Minggu (19/2/2023).
Maju mengatakan, tidak ada perlakukan khusus soal pembebasan Dzulmi Eldin ini.
Lapas hanya mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.
Dalam kasus korupsi, Dzulmi Eldin sempat dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi saat dirinya menjabat sebagai Wali Kota Medan.
Baca juga: Sidang Permohonan PK, Pengacara Dzulmi Eldin Sebut Putusan Hakim Tipikor Barbar
"Mengadili, terdakwa Dzulmi Eldin terbukti dan menyakini telah bersalah menurut hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, dengan ini majelis hakim menghukum dengan pidana selama 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, bila tidak digantikan, maka akan dijatuhkan 4 bulan kurungan," kata hakim Abdul Aziz, saat membacakan putusan di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Kamis, 11 Juni 2020 silam.
Hakim menilai hal yang memberatkan Dzulmi Eldin, karena dia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, dan telah melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Hal yang meringankan, Dzulmi Eldin bersikap sopan di persidangan," ujar Abdul Aziz.
Baca juga: Recok Internal Tapak Suci Muhammadiyah, Ketua PAN Sumut Tendang Anggota dan Dilapor ke Polisi
Majelis hakim sependapat dengan jaksa KPK menghukum terdakwa dengan Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999.
"Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," urai hakim.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsidair 6 bulan penjara.
| Istri Pegawai Pajak di Manokwari Ditemukan Tewas di Septic Tank, Diduga Dibunuh Buruh Bangunan |
|
|---|
| Leher Remaja Pencari Kepiting di Labuhan Deli Ditembak OTK, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku |
|
|---|
| Gedung IV Pasar Horas sudah Dirobohkan, Pedagang di Tempat Relokasi akan Tempati Kios Darurat |
|
|---|
| Vita Amalia ASN Penginjak Al-Quran Tak Terima Dipecat, Ngaku Keberatan dan Ancam Laporkan |
|
|---|
| LAKA Maut di Kalijambi Jateng, 1 Orang Tewas, Warga Berebut Tumpahan Solar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dzulmi-eldin-tersenyum.jpg)