Berita Sumut

Konglomerat Medan Lunasi Uang Pengganti Perkara Korupsi, Totalnya Capai Rp 103 Miliar

Kejaksaan Negeri Deliserdang menerima sisa kekurangan penyerahan uang pengganti dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi.

|
Penulis: Indra Gunawan |
HO
Kejaksaan Negeri Deliserdang menerima sisa kekurangan penyerahan uang pengganti dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi yang diserahkan oleh Mujianto, Kamis (16/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Kejaksaan Negeri Deliserdang menerima sisa kekurangan penyerahan uang pengganti dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi, Kamis (16/2/2023).

Penyerahan uang pengganti itu dilakukan oleh Mujianto, rekan bisnis Tamin Sukardi.

Baca juga: Sosok Tamin Sukardi, Konglomerat Medan Dua Kali Terjerat Hukum, Jual Tanah Negara dan Suap Hakim

Keduanya dikenal selama ini sebagai konglomerat asal Medan.

Mujianto datang dengan didampingi penasehat hukumnya dan uang diserahkan melalui sistem transfer ke rekening kas negara.

Dalam hal ini penerima adalah Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Jabal Nur. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deliserdang, Boy Amali mengatakan total kekurangan pembayaran uang pengganti yang terakhir dibayarkan Mujianto sebesar Rp. 85.809.076.975.

Disebut diserahkan oleh Mujianto sebagai pelaksana putusan perkara Tindak Pidana Korupsi Putusan Mahkamah Agung RI No. 1331 K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2019 atas nama terdakwa Tamin Sukardi.

Dijelaskan kalau Tamin Sukardi divonis bersalah karena menjual lahan negara.

"Jadi dalam perkara ini Mujianto hanya berstatus saksi. Dia dibebankan membayar uang pengganti dari lahan yang dibeli dari Tamin Sukardi. Seperti itu bunyi putusannya dan kita sudah melaksanakan eksekusinya. Sudah ditransfer uangnya dan sudah ada bukti transfernya," ucap Boy Amali. 

Boy menjelaskan berdasarkan amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1331.K/PID.SUS/2019 tanggal 27 Mei 2019, Mujianto tercatat selaku Direktur PT Agung Cemara Reality.

Ia memiliki kewajiban hukum untuk membayar kekurangan pembayaran terhadap tanah seluas 74 hektar yang belum dilunasinya kepada terdakwa Tamin Sukardi yang saat itu bertindak selaku kuasa Direktur PT Erni Putera Terari untuk menerima uang pembayaran ganti rugi dari PT Agung Cemara Reality untuk selanjutnya disetor ke kas Negara sebagai pengganti kerugian Negara.

"Uang pengganti yang harus diserahkan dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi ini totalnya sebesar Rp. 103.781.802.258 dan kini telah dilunasi seluruhnya," kata Boy Amali. 

Dirincikan pada pembayaran uang pengganti pertama telah dibayarkan pada 23 Agustus 2019.

Saat itu Mujianto telah menyerahkan uang pengganti sejumlah Rp. 12.972.725.282 kepada Kejaksaan Negeri Deliserdang untuk disetorkan ke Rekening Kas Negara

Kemudian untuk pembayaran uang pengganti kedua telah dibayarkan pada 6 April 2022.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved