Berita Medan

Wanita Korban Arisan Online Ini Kecewa, Laporannya di Polrestabes Medan Hampir 2 Tahun Mandek

Beberapa waktu lalu ia sempat dimintai keterangan namun saat itu penyidik sakit makanya kasusnya menggantung hingga kini.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Intan Aseh (28), korban dugaan penipuan arisan online yang laporannya di Polrestabes Medan diduga mengendap hampir dua tahun. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Seorang wanita bernama Intan Aseh (28) mengaku kecewa laporan dugaan penipuan arisan online yang dilaporkan ke Polrestabes Medan sejak Agustus 2021 lalu diduga mengendap hampir dua tahun.

Intan bercerita, dirinya menjadi korban dugaan penipuan arisan online yang dilakukan Nurmalasari sebanyak Rp 100 juta dari total yang ia setor senilai Rp 78 juta.

Sayangnya, meski sudah dilaporkan kasusnya hingga kini belum menemukan titik terang.

Beberapa waktu lalu ia sempat dimintai keterangan namun saat itu penyidik sakit makanya kasusnya menggantung hingga kini.

Baca juga: TIPU Korban dengan Modus Rental Mobil, Oknum Polisi Ini Dituntut 2 Tahun Penjara

"Sudah diperiksa. Tapi penyidiknya sakit waktu itu makanya sampai sekarang kasusnya masih menggantung," kata Intan.

Kasus ini bermula ketika ia mengikuti dua nomor arisan online menurun dengan Nurmalasari yakni senilai Rp 20 juta dan Rp 100 juta.

Namun yang diduga ketipu di kloter Rp 100 juta, dimana yang direncanakan akan menerima uang Rp 100 juta dari nilai yang ia setor Rp 78 juta malah dibatalkan.

Saat waktunya tiba terlapor malah mengatakan uang hangus karena Intan pernah telat membayar iuran.

Diakui Intan kalau ia memang pernah telat membayar hitungan jam di kloter Rp 20 juta dan itupun sudah membayar denda sebesar Rp 50 ribu sesuai aturan yang dibuat terlapor.

Uang di kloter Rp 20 juta ini bahkan sudah diterimanya utuh.

Nah, saat jadwalnya ia menerima Rp 100 juta inilah terlapor berkelit dan menyatakan Intan telat membayar dan uangnya dinyatakan hangus.

Baca juga: Tertipu Arisan Online Puluhan Juta, Raman Krisna Kecewa Laporan di Polisi Mandek 2 Tahun

Alasan hangus inilah yang dianggapnya tak masuk akal karena ia telat di kloter Rp 20 juta dan uangnya sudah diterima, bukan telat di kloter Rp 100 juta.

"Dia bilang, saya hanguskan karena kakak terlambat beberapa jam bayar di kloter Rp 20 juta,"kata Intan menirukan.

Ia berharap Polisi segera menuntaskan kasus yang dilaporkannya ini. Ia pun enggan berdamai dengan terlapor sebelum melunasi uang Rp 100 juta yang harusnya jadi miliknya.

Hingga berita ini dimuat, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa belum menjawab pertanyaan wartawan soal mandeknya laporan dugaan penipuan ini.

(Cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved