Breaking News

Korupsi

Konglomerat Medan Tamin Sukardi Lunasi Uang Pengganti Perkara Korupsi 103 Miliar ke Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Deli Serdang menerima sisa kekurangan penyerahan uang pengganti dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi hari ini.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN / ALIJA MAGRIBI
Tamin Sukardi bersama Penasihat Hukumnya Fachrudin Rivai usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/8/2018). 

TRIBUN-MEDAN. com, DELISERDANG - Kejaksaan Negeri Deli Serdang menerima sisa kekurangan penyerahan uang pengganti dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi Kamis, (16/2/2023).

Penyerahan uang pengganti itu dilakukan oleh Mujianto rekan bisnis Tamin Sukardi.

Keduanya dikenal selama ini sebagai konglomerat asal Medan.

Mujianto datang dengan didampingi penasehat hukumnya dan uang diserahkan melalui sistem transfer ke rekening kas negara. Dalam hal ini penerima adalah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jabal Nur.

Kejaksaan Negeri Deliserdang menerima sisa kekurangan penyerahan uang pengganti dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi yang diserahkan oleh Mujianto, Kamis (16/2/2023).
Kejaksaan Negeri Deliserdang menerima sisa kekurangan penyerahan uang pengganti dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi yang diserahkan oleh Mujianto, Kamis (16/2/2023). (HO)

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali mengatakan total kekurangan pembayaran uang pengganti yang terakhir dibayarkan Mujianto sebesar Rp. 85.809.076.975.

Disebut diserahkan oleh Mujianto sebagai pelaksana putusan perkara Tindak Pidana Korupsi Putusan Mahkamah Agung RI No. 1331 K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2019 atas nama terdakwa Tamin Sukardi.

Dijelaskan kalau Tamin divonis bersalah karena menjual lahan negara.

"Jadi dalam perkara ini Mujianto hanya berstatus saksi. Dia dibebankan membayar uang pengganti dari lahan yang dibeli dari Tamin Sukardi. Seperti itu bunyi putusannya dan kita sudah melaksanakan eksekusinya. Sudah ditransfer uangnya dan sudah ada bukti transfernya," ucap Boy Amali.

Boy menjelaskan berdasarkan amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1331.K/PID.SUS/2019 Tanggal 27 Mei 2019, Mujianto tercatat selaku Direktur PT. Agung Cemara Reality.

Ia memiliki kewajiban hukum untuk membayar kekurangan pembayaran terhadap tanah seluas 74 Hektar yang belum dilunasinya kepada terdakwa Tamin Sukardi yang saat itu bertindak selaku kuasa Direktur PT. Erni Putera Terari untuk menerima uang pembayaran ganti rugi dari PT. Agung Cemara Reality untuk selanjutnya disetor ke kas Negara sebagai pengganti kerugian Negara.

"Uang pengganti yang harus diserahkan dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi ini totalnya sebesar Rp. 103.781.802.258 dan kini telah dilunasi seluruhnya," kata Boy Amali.

Dirincikan pada pembayaran uang pengganti pertama telah dibayarkan pada 23 Agustus 2019.

Saat itu Mujianto telah menyerahkan uang pengganti sejumlah Rp. 12.972.725.282 kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk disetorkan ke Rekening Kas Negara.

Kemudian untuk pembayaran uang pengganti kedua telah dibayarkan pada 6 April 2022.

 Mujianto telah menyerahkan uang pengganti sejumlah Rp. 5.000.000.000 kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk diserahkan ke Rekening Kas Negara, "ucap Boy.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved