Korupsi

Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas 28 Februari, Ini Napak Tilas Kasus Korupsinya

Maju menjelaskan, Mantan Wali Kota Medan periode 2015-2020 ini, telah menjalani 2 per 3 dari masa hukumannya selama 6 tahun.

TRIBUN MEDAN
Dzulmi Eldin (paling kiri), Rahudman Harahap dan Abdillah merupakan Wali Kota Medan yang terjaring KPK. (DOKUMENTASI/TRIBUN MEDAN). 

Dilihat dari putusan hakim, Dzulmi Eldin, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat sekaligus tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Syamsul Fitri yang sudah dieksekusi dengan hukuman empat tahun penjara.

Foto-foto Persidangan Dzulmi Eldin

Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin menjalani sidang perkara dugaan suap jabatan dengan cara daring secara langsung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/5/2020). JPU KPK menuntut terdakwa Eldin hukuman tujuh tahun penjara dan pencabutan hak politiknya selama 5 tahun, karena terbukti melakukan permufakatan jahat dengan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Syamsul Fitri sebesar Rp 2,1 miliar.

Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin menjalani sidang perkara dugaan suap jabatan dengan cara daring secara langsung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/5/2020). JPU KPK menuntut terdakwa Eldin hukuman tujuh tahun penjara dan pencabutan hak politiknya selama 5 tahun, karena terbukti melakukan permufakatan jahat dengan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Syamsul Fitri sebesar Rp 2,1 miliar.
Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin menjalani sidang perkara dugaan suap jabatan dengan cara daring secara langsung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/5/2020). JPU KPK menuntut terdakwa Eldin hukuman tujuh tahun penjara dan pencabutan hak politiknya selama 5 tahun, karena terbukti melakukan permufakatan jahat dengan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Syamsul Fitri sebesar Rp 2,1 miliar. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Diketahui perkara ini bermula pada 15 Oktober 2019 lalu dimana Eldin dan ditangkap KPK bersama-sama dengan Isa Ansyari selaku Kadis PU Pemko Medan.Ia dituntut telah menerima uang Rp 450 juta dari Isa Ansyari melalui Kasubbag Protokoler Pemko Medan.

Selain Isa, dalam sidang dakwaan, terdengar ada 20 nama Kadis lain yang disebutkan Jaksa KPK Iskandar Marwanto. Lalu ucap Jaksa dalam melaksanakan tugasnya sebagai Wali Kota Medan, dirinya dibantu oleh Samsul Fitri selaku Kasubbag Protokol yang bertugas mengurusi agenda kegiatan Wali Kota Medan.

Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin menjalani sidang perkara dugaan suap jabatan dengan cara daring secara langsung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/5/2020). JPU KPK menuntut terdakwa Eldin hukuman tujuh tahun penjara dan pencabutan hak politiknya selama 5 tahun, karena terbukti melakukan permufakatan jahat dengan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Syamsul Fitri sebesar Rp 2,1 miliar.
Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin menjalani sidang perkara dugaan suap jabatan dengan cara daring secara langsung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/5/2020). JPU KPK menuntut terdakwa Eldin hukuman tujuh tahun penjara dan pencabutan hak politiknya selama 5 tahun, karena terbukti melakukan permufakatan jahat dengan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Syamsul Fitri sebesar Rp 2,1 miliar. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Selain itu, sejak pertengahan bulan Juli 2018 mulai memberikan kepercayaan kepada Samsul Fitri untuk mengelola anggaran kegiatan Wali Kota yang sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun anggaran kegiatan Wali Kota yang tidak ada dalam APBD (non budgeter).

Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin menjalani sidang perkara dugaan suap jabatan dengan cara daring secara langsung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/5/2020). JPU KPK menuntut terdakwa Eldin hukuman tujuh tahun penjara dan pencabutan hak politiknya selama 5 tahun, karena terbukti melakukan permufakatan jahat dengan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Syamsul Fitri sebesar Rp 2,1 miliar.
Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin menjalani sidang perkara dugaan suap jabatan dengan cara daring secara langsung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/5/2020). JPU KPK menuntut terdakwa Eldin hukuman tujuh tahun penjara dan pencabutan hak politiknya selama 5 tahun, karena terbukti melakukan permufakatan jahat dengan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Syamsul Fitri sebesar Rp 2,1 miliar. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang tidak ada dalam APBD tersebut, Samsul Fitri ditunjuk untuk meminta uang kepada Kepala OPD di Lingkungan Pemko Medan guna mencukupi kebutuhan tersebut. Kemudian terdakwa Dzulmi Eldin memberikan arahan untuk meminta uang kepada Para Kepala OPD, kemudian Dzulmi Eldin membuat catatan Para Kepala OPD yang akan dimintai uang dengan jumlah yang mencapai Rp 240 juta.

(dok/tribunmedan)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved