Korupsi
Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas 28 Februari, Ini Napak Tilas Kasus Korupsinya
Maju menjelaskan, Mantan Wali Kota Medan periode 2015-2020 ini, telah menjalani 2 per 3 dari masa hukumannya selama 6 tahun.
Dilihat dari putusan hakim, Dzulmi Eldin, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat sekaligus tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Syamsul Fitri yang sudah dieksekusi dengan hukuman empat tahun penjara.
Foto-foto Persidangan Dzulmi Eldin
Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin menjalani sidang perkara dugaan suap jabatan dengan cara daring secara langsung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/5/2020). JPU KPK menuntut terdakwa Eldin hukuman tujuh tahun penjara dan pencabutan hak politiknya selama 5 tahun, karena terbukti melakukan permufakatan jahat dengan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Syamsul Fitri sebesar Rp 2,1 miliar.
Diketahui perkara ini bermula pada 15 Oktober 2019 lalu dimana Eldin dan ditangkap KPK bersama-sama dengan Isa Ansyari selaku Kadis PU Pemko Medan.Ia dituntut telah menerima uang Rp 450 juta dari Isa Ansyari melalui Kasubbag Protokoler Pemko Medan.
Selain Isa, dalam sidang dakwaan, terdengar ada 20 nama Kadis lain yang disebutkan Jaksa KPK Iskandar Marwanto. Lalu ucap Jaksa dalam melaksanakan tugasnya sebagai Wali Kota Medan, dirinya dibantu oleh Samsul Fitri selaku Kasubbag Protokol yang bertugas mengurusi agenda kegiatan Wali Kota Medan.
Selain itu, sejak pertengahan bulan Juli 2018 mulai memberikan kepercayaan kepada Samsul Fitri untuk mengelola anggaran kegiatan Wali Kota yang sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun anggaran kegiatan Wali Kota yang tidak ada dalam APBD (non budgeter).
Untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang tidak ada dalam APBD tersebut, Samsul Fitri ditunjuk untuk meminta uang kepada Kepala OPD di Lingkungan Pemko Medan guna mencukupi kebutuhan tersebut. Kemudian terdakwa Dzulmi Eldin memberikan arahan untuk meminta uang kepada Para Kepala OPD, kemudian Dzulmi Eldin membuat catatan Para Kepala OPD yang akan dimintai uang dengan jumlah yang mencapai Rp 240 juta.
(dok/tribunmedan)
Dzulmi Eldin
Dzulmi Eldin Dikabarkan Akan Bebas
Dzulmi Eldin bebas dari penjara
Wali Kota Medan
Wali Kota Medan korupsi
KPK
| SOSOK Arsin, Kades Kohod Jual Laut Rp 33 Miliar Kaya Mendadak Kini Dipenjara |
|
|---|
| SOSOK Rajo Emirsyah, Eks Pegawai Komdigi Pakai Uang Judol Berangkatkan 47 Orang Umrah dan Foya-foya |
|
|---|
| Daftar 11 Mobil Mewah yang Disita dari Kediaman Japto Soerjosoemarno, Ada yang Harganya Rp 2,6 M |
|
|---|
| Kejari Binjai Terima Rp 353 Juta Uang Pengganti seusai Sita Aset Terpidana Korupsi Pengadaan CCTV |
|
|---|
| TAMPANG MPS, Dirut PT EMB yang Jadi Buron Kasus Korupsi, Ditangkap Kejati Sumut di Sidimpuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dzulmi-eldin-rahudman-harahap-dan-abdillah-merupakan-wali-kota-medan-yang-terjaring-kpk.jpg)