Korupsi

Kejari Binjai Terima Rp 353 Juta Uang Pengganti seusai Sita Aset Terpidana Korupsi Pengadaan CCTV

Kejaksaan Negeri Binjai akhirnya menerima uang pengganti dari terpidana korupsi atasnama Juanda Prastowo. 

HO
Juanda Prastowo (memakai masker) saat digiring dari Kantor Kejari Binjai dibawa menuju Lapas Kelas llA Binjai, Selasa (30/7/2024) malam. 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Kejaksaan Negeri Binjai akhirnya menerima uang pengganti dari terpidana korupsi atasnama Juanda Prastowo

Sebelum menerima uang pengganti, penyidik Kejari Binjai mulanya melakukan penyitaan terhadap aset milik perdana berupa satu bangunan gudang yang berada di Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, Kamis (3/10/2024). 

"Awalnya tidak kooperatif (terpidana), tidak mau membayar. Jadi, kita lakukan langkah-langkah hukum yaitu melaksanakan sita eksekusi. Setelah kita lakukan pencarian terhadap harta bendanya, kita temukan gudang atas nama yang bersangkutan," ujar Kajari Binjai, Jufri, Sabtu (5/10/2024).

Jufri menjelaskan, Juanda Prastowo, terpidana korupsi pada Dinas Perhubungan Kota Binjai akhirnya membayar uang pengganti senilai Rp 353.166.850.

Menurut Jufri, Korps Adhyaksa diberi kewajiban untuk mencari harta benda terpidana dan melakukan penyitaan.

Setelah dilakukan pelacakan, Kejari Binjai menemukan harta terpidana berupa gudang yang kemudian dilakukan penyitaan. 

"Nah setelah kita sita eksekusi, terpidana melalui penasehat hukumnya mengembalikan kerugian negara tersebut," ucap Jufri.

Penyetoran uang pengganti yang dilakukan Juanda Prastowo menjadi bentuk pemulihan kerugian keuangan negara dari perkara tindak pidana korupsi pada Dishub Binjai tahun 2021 oleh Kejari Binjai

"Kerugian negara sudah lunas, tinggal nanti denda yang belum dibayar," ucap Jufri.

Dalam putusan kasasi yang dijatuhkan kepada Juanda, terpidana korupsi yang merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan Kota Binjai dijatuhkan pidana selama 4 tahun kurungan penjara. 

Selain itu, Juanda juga dijatuhi denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. 

Juanda Prastowo, buronan Kejaksaan Negeri Binjai dalam tindak pidana korupsi pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2019, akhirnya diciduk Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi Kejaksaan Agung yang bekerjasama dengan Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Selasa (30/7/2024) pukul 18.00 WIB.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved