Korupsi
Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas 28 Februari, Ini Napak Tilas Kasus Korupsinya
Maju menjelaskan, Mantan Wali Kota Medan periode 2015-2020 ini, telah menjalani 2 per 3 dari masa hukumannya selama 6 tahun.
TRIBUN-MEDAN.com - Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, akan bebas dari jeruji besi, Selasa (28/2/2023) mendatang.
Kalapas Tanjung Gusta Medan, Maju Amintas saat dikonfirmasi melalui pesan singkat membenarkan kabar tersebut.
Menurut Maju, Eldin telah memenuhi ketentuannya dengan menjalani masa hukuman selama 2/3 dari total masa tahanannya.
Selain itu, Eldin juga sudah membayar denda kerugian negara sebesar Rp 500 juta.
"Ketentuan sudah dia penuhi, uang denda juga sudah dia bayar. Dia bebas pada tanggal 28 Februari 2023," ucap Maju, Minggu (19/2/2023).
Lanjut dikatakan Maju, tidak ada prosedur yang berlebihan dalam hal tersebut.
Maju menjelaskan, Mantan Wali Kota Medan periode 2015-2020 ini, telah menjalani 2 per 3 dari masa hukumannya selama 6 tahun.
"Engga ada, biasa aja (prosedur). Itu kan sama aja dengan bebas murni, begitu jatuh temponya 2/3 (dari masa hukuman), itu ya udah bebas apa bedanya dengan bebas murni," sambung Maju.
Hak Politiknya Dicabut karena Pemufakatan Jahat
Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin S (59) sudah dihukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan hukuman 6 tahun hukuman penjara, dieksekusi Jaksa KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta Medan.
"Semalam, Kamis(16/7/2020), Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan atas nama terdakwa Dzulmi Eldin S," ujar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) kepada Tribun Medan, Jumat(17/7/2020) pagi.
"Dzulmi Eldin telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan terdakwa Dzulmi Eldin S. ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," tambah Ali.
Selain dipidana enam tahun penjara, Dzulmi Eldin S juga dikenakan denda Rp 500 juta, dengan subsider empat bulan penjara.
"Pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan dan hukuman tambahan kepada terdakwa Dzulmi Eldin S," katanya.
Selain pidana, dijelaskan Ali, Dzulmi Eldin juga dicabut hak politiknya selama empat tahun.
"Berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 (empat) tahun setelah Terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujarnya.
Dilihat dari putusan hakim, Dzulmi Eldin, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat sekaligus tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Syamsul Fitri yang sudah dieksekusi dengan hukuman empat tahun penjara.
Foto-foto Persidangan Dzulmi Eldin
Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin menjalani sidang perkara dugaan suap jabatan dengan cara daring secara langsung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/5/2020). JPU KPK menuntut terdakwa Eldin hukuman tujuh tahun penjara dan pencabutan hak politiknya selama 5 tahun, karena terbukti melakukan permufakatan jahat dengan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Syamsul Fitri sebesar Rp 2,1 miliar.
Diketahui perkara ini bermula pada 15 Oktober 2019 lalu dimana Eldin dan ditangkap KPK bersama-sama dengan Isa Ansyari selaku Kadis PU Pemko Medan.Ia dituntut telah menerima uang Rp 450 juta dari Isa Ansyari melalui Kasubbag Protokoler Pemko Medan.
Selain Isa, dalam sidang dakwaan, terdengar ada 20 nama Kadis lain yang disebutkan Jaksa KPK Iskandar Marwanto. Lalu ucap Jaksa dalam melaksanakan tugasnya sebagai Wali Kota Medan, dirinya dibantu oleh Samsul Fitri selaku Kasubbag Protokol yang bertugas mengurusi agenda kegiatan Wali Kota Medan.
Selain itu, sejak pertengahan bulan Juli 2018 mulai memberikan kepercayaan kepada Samsul Fitri untuk mengelola anggaran kegiatan Wali Kota yang sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun anggaran kegiatan Wali Kota yang tidak ada dalam APBD (non budgeter).
Untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang tidak ada dalam APBD tersebut, Samsul Fitri ditunjuk untuk meminta uang kepada Kepala OPD di Lingkungan Pemko Medan guna mencukupi kebutuhan tersebut. Kemudian terdakwa Dzulmi Eldin memberikan arahan untuk meminta uang kepada Para Kepala OPD, kemudian Dzulmi Eldin membuat catatan Para Kepala OPD yang akan dimintai uang dengan jumlah yang mencapai Rp 240 juta.
(dok/tribunmedan)
Dzulmi Eldin
Dzulmi Eldin Dikabarkan Akan Bebas
Dzulmi Eldin bebas dari penjara
Wali Kota Medan
Wali Kota Medan korupsi
KPK
| SOSOK Arsin, Kades Kohod Jual Laut Rp 33 Miliar Kaya Mendadak Kini Dipenjara |
|
|---|
| SOSOK Rajo Emirsyah, Eks Pegawai Komdigi Pakai Uang Judol Berangkatkan 47 Orang Umrah dan Foya-foya |
|
|---|
| Daftar 11 Mobil Mewah yang Disita dari Kediaman Japto Soerjosoemarno, Ada yang Harganya Rp 2,6 M |
|
|---|
| Kejari Binjai Terima Rp 353 Juta Uang Pengganti seusai Sita Aset Terpidana Korupsi Pengadaan CCTV |
|
|---|
| TAMPANG MPS, Dirut PT EMB yang Jadi Buron Kasus Korupsi, Ditangkap Kejati Sumut di Sidimpuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dzulmi-eldin-rahudman-harahap-dan-abdillah-merupakan-wali-kota-medan-yang-terjaring-kpk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.