Korupsi

Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas 28 Februari, Ini Napak Tilas Kasus Korupsinya

Maju menjelaskan, Mantan Wali Kota Medan periode 2015-2020 ini, telah menjalani 2 per 3 dari masa hukumannya selama 6 tahun.

TRIBUN MEDAN
Dzulmi Eldin (paling kiri), Rahudman Harahap dan Abdillah merupakan Wali Kota Medan yang terjaring KPK. (DOKUMENTASI/TRIBUN MEDAN). 

TRIBUN-MEDAN.com - Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, akan bebas dari jeruji besi, Selasa (28/2/2023) mendatang.

Kalapas Tanjung Gusta Medan, Maju Amintas saat dikonfirmasi melalui pesan singkat membenarkan kabar tersebut.

Menurut Maju, Eldin telah memenuhi ketentuannya dengan menjalani masa hukuman selama 2/3 dari total masa tahanannya.

Wali Kota Medan non-aktif Dzulmi Eldin divonis 6 tahun penjara, Kamis (11/6/2020)
Wali Kota Medan non-aktif Dzulmi Eldin divonis 6 tahun penjara, Kamis (11/6/2020) (Tribun Medan)

Selain itu, Eldin juga sudah membayar denda kerugian negara sebesar Rp 500 juta.

"Ketentuan sudah dia penuhi, uang denda juga sudah dia bayar. Dia bebas pada tanggal 28 Februari 2023," ucap Maju, Minggu (19/2/2023).

Lanjut dikatakan Maju, tidak ada prosedur yang berlebihan dalam hal tersebut.

Terdakwa Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin menjalani sidang perdana kasus suap di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/3/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Terdakwa Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin menjalani sidang perdana kasus suap di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/3/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

Maju menjelaskan, Mantan Wali Kota Medan periode 2015-2020 ini, telah menjalani 2 per 3 dari masa hukumannya selama 6 tahun.

"Engga ada, biasa aja (prosedur). Itu kan sama aja dengan bebas murni, begitu jatuh temponya 2/3 (dari masa hukuman), itu ya udah bebas apa bedanya dengan bebas murni," sambung Maju.

Hak Politiknya Dicabut karena Pemufakatan Jahat

Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin S (59) sudah dihukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan hukuman 6 tahun hukuman penjara, dieksekusi Jaksa KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta Medan.

Terdakwa Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin menjalani sidang perdana kasus suap di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/3/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Terdakwa Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin menjalani sidang perdana kasus suap di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/3/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

"Semalam, Kamis(16/7/2020), Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan atas nama terdakwa Dzulmi Eldin S," ujar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) kepada Tribun Medan, Jumat(17/7/2020) pagi.

"Dzulmi Eldin telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan terdakwa Dzulmi Eldin S. ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," tambah Ali.

Selain dipidana enam tahun penjara, Dzulmi Eldin S juga dikenakan denda Rp 500 juta, dengan subsider empat bulan penjara.

"Pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan dan hukuman tambahan kepada terdakwa Dzulmi Eldin S," katanya.

Selain pidana, dijelaskan Ali, Dzulmi Eldin juga dicabut hak politiknya selama empat tahun.

"Berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 (empat) tahun setelah Terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujarnya.

Dilihat dari putusan hakim, Dzulmi Eldin, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat sekaligus tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Syamsul Fitri yang sudah dieksekusi dengan hukuman empat tahun penjara.

Foto-foto Persidangan Dzulmi Eldin

Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin menjalani sidang perkara dugaan suap jabatan dengan cara daring secara langsung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/5/2020). JPU KPK menuntut terdakwa Eldin hukuman tujuh tahun penjara dan pencabutan hak politiknya selama 5 tahun, karena terbukti melakukan permufakatan jahat dengan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Syamsul Fitri sebesar Rp 2,1 miliar.

Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin menjalani sidang perkara dugaan suap jabatan dengan cara daring secara langsung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/5/2020). JPU KPK menuntut terdakwa Eldin hukuman tujuh tahun penjara dan pencabutan hak politiknya selama 5 tahun, karena terbukti melakukan permufakatan jahat dengan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Syamsul Fitri sebesar Rp 2,1 miliar.
Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin menjalani sidang perkara dugaan suap jabatan dengan cara daring secara langsung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/5/2020). JPU KPK menuntut terdakwa Eldin hukuman tujuh tahun penjara dan pencabutan hak politiknya selama 5 tahun, karena terbukti melakukan permufakatan jahat dengan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Syamsul Fitri sebesar Rp 2,1 miliar. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Diketahui perkara ini bermula pada 15 Oktober 2019 lalu dimana Eldin dan ditangkap KPK bersama-sama dengan Isa Ansyari selaku Kadis PU Pemko Medan.Ia dituntut telah menerima uang Rp 450 juta dari Isa Ansyari melalui Kasubbag Protokoler Pemko Medan.

Selain Isa, dalam sidang dakwaan, terdengar ada 20 nama Kadis lain yang disebutkan Jaksa KPK Iskandar Marwanto. Lalu ucap Jaksa dalam melaksanakan tugasnya sebagai Wali Kota Medan, dirinya dibantu oleh Samsul Fitri selaku Kasubbag Protokol yang bertugas mengurusi agenda kegiatan Wali Kota Medan.

Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin menjalani sidang perkara dugaan suap jabatan dengan cara daring secara langsung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/5/2020). JPU KPK menuntut terdakwa Eldin hukuman tujuh tahun penjara dan pencabutan hak politiknya selama 5 tahun, karena terbukti melakukan permufakatan jahat dengan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Syamsul Fitri sebesar Rp 2,1 miliar.
Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin menjalani sidang perkara dugaan suap jabatan dengan cara daring secara langsung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/5/2020). JPU KPK menuntut terdakwa Eldin hukuman tujuh tahun penjara dan pencabutan hak politiknya selama 5 tahun, karena terbukti melakukan permufakatan jahat dengan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Syamsul Fitri sebesar Rp 2,1 miliar. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Selain itu, sejak pertengahan bulan Juli 2018 mulai memberikan kepercayaan kepada Samsul Fitri untuk mengelola anggaran kegiatan Wali Kota yang sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun anggaran kegiatan Wali Kota yang tidak ada dalam APBD (non budgeter).

Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin menjalani sidang perkara dugaan suap jabatan dengan cara daring secara langsung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/5/2020). JPU KPK menuntut terdakwa Eldin hukuman tujuh tahun penjara dan pencabutan hak politiknya selama 5 tahun, karena terbukti melakukan permufakatan jahat dengan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Syamsul Fitri sebesar Rp 2,1 miliar.
Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin menjalani sidang perkara dugaan suap jabatan dengan cara daring secara langsung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/5/2020). JPU KPK menuntut terdakwa Eldin hukuman tujuh tahun penjara dan pencabutan hak politiknya selama 5 tahun, karena terbukti melakukan permufakatan jahat dengan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Syamsul Fitri sebesar Rp 2,1 miliar. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang tidak ada dalam APBD tersebut, Samsul Fitri ditunjuk untuk meminta uang kepada Kepala OPD di Lingkungan Pemko Medan guna mencukupi kebutuhan tersebut. Kemudian terdakwa Dzulmi Eldin memberikan arahan untuk meminta uang kepada Para Kepala OPD, kemudian Dzulmi Eldin membuat catatan Para Kepala OPD yang akan dimintai uang dengan jumlah yang mencapai Rp 240 juta.

(dok/tribunmedan)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved