Korupsi
SOSOK Arsin, Kades Kohod Jual Laut Rp 33 Miliar Kaya Mendadak Kini Dipenjara
Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Arsin terancam hukuman 20 tahun penjara karena jual laut.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Arsin, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Sebab, Kades Kohod ini nekat jual laut seluas 300 hektare senilai Rp 33 miliar.
Kawasan laut itu dijual kepada Direktur PT Cakra Karya Semesta, Nono Sampono.
Baca juga: Resmi Mulai 1 Oktober 2025 Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Rinciannya
Akibatnya, negara mengalami kerugian, dan masyarakat terkena dampaknya.
Dalam perkara ini, Arsin didakwa atas Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman pidana bagi pelaku yang melanggar pasal ini adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Baca juga: Ketua DPD PDIP Sumut Turun ke Ladang-ladang Toba Hingga Hampir Malam, Bantu Petani Jagung Pioner 32
Kasus Kades Kohod
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten dan Kejari Kabupaten Tangerang bagaimana modus operandi Arsin dalam melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (30/9/2025), penjualan kawasan laut ini bermula pada pertengahan tahun 2022.
Saat itu, Arsin menawarkan tanah pinggir laut yang ditandai patok bambu di desanya kepada saksi Denny Prasetya Wangsya, Manajer Operasional PT Cakra Karya Semesta.
Baca juga: Sehari Menkeu Purbaya Ungkit Pertamina Malas-malasan Bangun Kilang Minyak, Kini di Dumai Terbakar
"Atas laporan saksi Deny tersebut maka saksi Nono Sampono memutuskan untuk tidak membeli tanah tersebut karena belum bersertifikat," kata JPU Kejati Banten, Faiq Nur Fiqri Sofa, dikutip dari Kompas.com.
Mengetahui hal itu, Arsin bersama tiga terdakwa lainnya yaitu Ujang Karta selaku sekretaris Desa Kohod, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi kemudian mengubah status lahan menjadi milik warga.
Warga diminta menyerahkan KTP dan KK dengan iming-iming uang, hingga akhirnya terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah perairan Desa Kohod.
Arsin kemudian melaporkan kepada Denny bahwa sertifikat sudah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) sebanyak 243 SHGB.
Baca juga: Program Magang Fresh Graduate Oktober 2025, Ini Syarat dan Ketentuannya
Setelah pengecekan notaris dinyatakan bersih, PT Cakra Karya Semesta memutuskan membeli lahan tersebut dengan harga Rp 10.000 per meter atau total Rp 33 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Arsin-Kades-Kohod.jpg)