Korupsi

Konglomerat Medan Tamin Sukardi Lunasi Uang Pengganti Perkara Korupsi 103 Miliar ke Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Deli Serdang menerima sisa kekurangan penyerahan uang pengganti dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi hari ini.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN / ALIJA MAGRIBI
Tamin Sukardi bersama Penasihat Hukumnya Fachrudin Rivai usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/8/2018). 

Dalam hal ini Kajari Deli Serdang, Jabal Nur mengatakan Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah membuktikan kinerjanya melalui pengaktifan pemulihan keuangan Negara yang disebabkan oleh Tindak Pidana Korupsi.

Disebut pemulihan keuangan Negara merupakan tujuan utama dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi selain memberikan efek jera.

"Uang pengganti tersebut nantinya diharapkan dapat bermanfaat dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan ekonomi di wilayah Indonesia," kata Jabal Nur.

(dra/tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved