Pemalsuan Surat Tanah

Ulah Kepala Desa Bingkat Palsukan Surat Tanah, PTPN II Begaduh dengan Warga

Pemalsuan surat tanah yang dilakukan Kepala Desa Bingkat bikin PTPN II gaduh dengan warga yang mengaku sebagai kelompok tani

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ANUGERAH NASUTION
Kantor PTPN II Kebun Melati 

"Kerugian sekitar Rp 16 milliar dengan lahan 22 hektare yang digarap masyarakat dan juga bibit sawit yang rusak," katanya. 

Junaidi pun berharap agar masalah pemalsuan SKT oleh Rusdi diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Kita minta agar hukum bisa ditegakkan kepada Kades tersebut. Karena ini adalah tanah negara yang tidak boleh dijual dengan cara cara yang tidak benar. Kita harap Polres Sergai terus mengusut kasus ini," tuturnya. 

Rusdi sendiri telah ditahan Polres Sergai sejak Selasa (1/2/2023) lalu.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Ali Machfud mengatakan, hingga kini Rusdi masih ditahan di rutan tahana polisi. 

"Masih ditahan dan tidak ada ditangguhkan," ujar Ali. 

Polisi sambung Ali masih terus melakukan pendalaman terhadap permasalahan tersebut termasuk meminta keterangan sejumlah saksi. 

"Masih terus diselidiki untuk kasus tersebut," tutup Ali. (cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved