Pemalsuan Surat Tanah
Ulah Kepala Desa Bingkat Palsukan Surat Tanah, PTPN II Begaduh dengan Warga
Pemalsuan surat tanah yang dilakukan Kepala Desa Bingkat bikin PTPN II gaduh dengan warga yang mengaku sebagai kelompok tani
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
"Kerugian sekitar Rp 16 milliar dengan lahan 22 hektare yang digarap masyarakat dan juga bibit sawit yang rusak," katanya.
Junaidi pun berharap agar masalah pemalsuan SKT oleh Rusdi diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kita minta agar hukum bisa ditegakkan kepada Kades tersebut. Karena ini adalah tanah negara yang tidak boleh dijual dengan cara cara yang tidak benar. Kita harap Polres Sergai terus mengusut kasus ini," tuturnya.
Rusdi sendiri telah ditahan Polres Sergai sejak Selasa (1/2/2023) lalu.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Ali Machfud mengatakan, hingga kini Rusdi masih ditahan di rutan tahana polisi.
"Masih ditahan dan tidak ada ditangguhkan," ujar Ali.
Polisi sambung Ali masih terus melakukan pendalaman terhadap permasalahan tersebut termasuk meminta keterangan sejumlah saksi.
"Masih terus diselidiki untuk kasus tersebut," tutup Ali. (cr17/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PTPN-II-Kebun-Melati-ricuh.jpg)