Penahanan Kepala Desa
Polres Sergai Penjarakan Kepala Desa Bingkat Terkait Pemalsuan Surat Tanah
Polres Sergai memenjarakan Kepala Desa Bingkat, Rusdi dalam kasus penerbitan surat tanah
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI - Polres Sergai memenjarakan Rusdi, Kepala Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai.
Penahanan Rusdi ini berkaitan dengan pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkannya di lahan milik PTPN II Kebun Melati.
Ada 349 surat yang diterbitkan Rusdi selama dia menjadi kepala desa.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Yoga Mahendra membenarkan penahan Rusdi.
Baca juga: Rawan Kecelakaan, Polres Sergai Timbun Puluhan Lubang Menganga di Jalinsum
"Iya, benar, sudah ditahan sejak Selasa malam," ujar Yoga, Rabu (1/2/2023).
Rusdi sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh Polres Sergai sejak beberapa bulan sebelum ditahan.
Yoga mengatakan sampai saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Nah setelah beberapa bulan secara detail di lakukan penyelidikan terkait kasus penerbitan SKT tersebut hari ini Kades Bingkat kita tahan untuk di lakukan proses lebih lanjut," ujar Yoga.
Baca juga: Persiapan Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Polres Sergai Siapkan 6 Pospam dan 850 Personel Gabungan
Sebelumnya kericuhan terjadi antara warga dengan perusahaan PTPN II Kebun Melati Kabupaten Serdangbedagai.
Warga setempat yang tergabung dalam kelompok petani Terbit Terang mengklaim kepemilikan lahan seluas 22 hektare.
Warga mengaku tanah tersebut merupakan pelepasan HGU PTPN II sesuai surat BPN nomor 42/HGU/BPN/2002/tanggal 29 September 2002, serta surat Gubernur Sumatera Utara, tanggal 29 Oktober tahun 2004 (lampiran tentang tuntutan rakyat 8,74 hektare di kebun Melati dan garapan rakyat di kebun Melati di areal 22,4 hektare).
Baca juga: Pengamanan Nataru, Polres Sergai Siagakan 850 Personel Gabungan dan 6 Pospam
Klaim warga itu diperkuat dengan adanya surat SKT yang dikeluarkan oleh Kades Bingkat.
Namun hal tersebut telah dibantah oleh PTPN II beberapa waktu lalu.
PTPN II mengatakan, 22 hektare tersebut merupakan lahan masih dalam kawasan Hak Guna Usaha nomor 61.(cr17/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polres-Sergai-II.jpg)