Pemalsuan Surat Tanah

Ulah Kepala Desa Bingkat Palsukan Surat Tanah, PTPN II Begaduh dengan Warga

Pemalsuan surat tanah yang dilakukan Kepala Desa Bingkat bikin PTPN II gaduh dengan warga yang mengaku sebagai kelompok tani

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ANUGERAH NASUTION
Kantor PTPN II Kebun Melati 

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Kepala Desa Bingkat, Rusdi sudah diamankan Polres Sergai karena memalsukan surat tanah di atas lahan milik PTPN II Kebun Melati. 

Akibat ulah Kepala Desa Bingkat ini, manajemen PTPN II gaduh dengan warga yang mengaku sebagai kelompok tani

Manager PTPN II Kebun Melati, Junaidi Hartoyo Lubis mengatakan, surat yang dipalsukan oleh Rusdi merupakan tanah HGU milik PTPN II Kebun Melati yang ada di Kelurahan Melati, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. 

Baca juga: Kades Bingkat Ditahan Polres Sergai, Kasus Pemalsuan Surat Tanah Milik PTPN II Kebun Melati

Junaidi mengatakan, dia melaporkan Rusdi ke Polres Serdang Bedagai pada 3 November 2022 lalu. 

"Terkait adanya SKT informasi yang kami dapat itu memicu permasalahan tanah garapan kemarin. Kemudian kami laporkan karena ada perbedaan antara HGU milik perusahaan  dengan surat itu," ujar Junaidi kepada Tribun, Minggu (5/2/2023). 

Diketahui, Kepala Desa Bingkat mengeluarkan 349 surat keterangan tanah sejak Februari 2020 lalu. 

Padahal objek tanah tersebut masuk dalam HGU PTPN II Kebun Melati yang terletak di Kelurahan Melati. 

Baca juga: KPU Toba Laporkan Oknum Kades ke Polres Atas Tudingan Pencemaran Nama Baik

"Kita laporkan pemalsuan dokumen. Karena ada 349 persil tanah yang ada keluar SKT nya dan ditandatangani oleh Kades. Kemudian kita lapor karena objek tersebut milik PTPTN II Kebun Melati yang ada di Kelurahan Melati bukan di Desa Bingkat dan itu merupakan wilayah HGU kami, " ujar Junaidi. 

Menurut informasi, surat keterangan tanah tersebut dikeluarkan dengan mengenakan sejumlah biaya kepada masyarakat. 

Dengan adanya surat tersebut, masyarakat kemudian mulai menduduki lahan lahan di sana. 

Hal itu kemudian memicu bentrokan antara PTPN II dengan masyarakat pada Oktober 2022 silam.

Baca juga: PEMBELAAN Chuck Putranto Akui Anak Sampai Diperiksa Psikis Hingga Istri Dihina Akibat Kasus Sambo

Masyarakat yang tidak terima tamanan dicabut oleh pihak perkebunan kerena berada di HGU miliknya melakukan perlawanan berujung ricuh. 

Sementara itu, bibit sawit yang ditanami PTPN II juga dirusak usai insiden bentrok terjadi. 

Junaidi menyebutkan, akibat peristiwa tersebut PTPN II mengalami kerugian sekitar Rp 16 milliar. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved