Pemalsuan Surat Tanah

Ulah Kepala Desa Bingkat Palsukan Surat Tanah, PTPN II Begaduh dengan Warga

Pemalsuan surat tanah yang dilakukan Kepala Desa Bingkat bikin PTPN II gaduh dengan warga yang mengaku sebagai kelompok tani

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ANUGERAH NASUTION
Kantor PTPN II Kebun Melati 

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Kepala Desa Bingkat, Rusdi sudah diamankan Polres Sergai karena memalsukan surat tanah di atas lahan milik PTPN II Kebun Melati. 

Akibat ulah Kepala Desa Bingkat ini, manajemen PTPN II gaduh dengan warga yang mengaku sebagai kelompok tani

Manager PTPN II Kebun Melati, Junaidi Hartoyo Lubis mengatakan, surat yang dipalsukan oleh Rusdi merupakan tanah HGU milik PTPN II Kebun Melati yang ada di Kelurahan Melati, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. 

Baca juga: Kades Bingkat Ditahan Polres Sergai, Kasus Pemalsuan Surat Tanah Milik PTPN II Kebun Melati

Junaidi mengatakan, dia melaporkan Rusdi ke Polres Serdang Bedagai pada 3 November 2022 lalu. 

"Terkait adanya SKT informasi yang kami dapat itu memicu permasalahan tanah garapan kemarin. Kemudian kami laporkan karena ada perbedaan antara HGU milik perusahaan  dengan surat itu," ujar Junaidi kepada Tribun, Minggu (5/2/2023). 

Diketahui, Kepala Desa Bingkat mengeluarkan 349 surat keterangan tanah sejak Februari 2020 lalu. 

Padahal objek tanah tersebut masuk dalam HGU PTPN II Kebun Melati yang terletak di Kelurahan Melati. 

Baca juga: KPU Toba Laporkan Oknum Kades ke Polres Atas Tudingan Pencemaran Nama Baik

"Kita laporkan pemalsuan dokumen. Karena ada 349 persil tanah yang ada keluar SKT nya dan ditandatangani oleh Kades. Kemudian kita lapor karena objek tersebut milik PTPTN II Kebun Melati yang ada di Kelurahan Melati bukan di Desa Bingkat dan itu merupakan wilayah HGU kami, " ujar Junaidi. 

Menurut informasi, surat keterangan tanah tersebut dikeluarkan dengan mengenakan sejumlah biaya kepada masyarakat. 

Dengan adanya surat tersebut, masyarakat kemudian mulai menduduki lahan lahan di sana. 

Hal itu kemudian memicu bentrokan antara PTPN II dengan masyarakat pada Oktober 2022 silam.

Baca juga: PEMBELAAN Chuck Putranto Akui Anak Sampai Diperiksa Psikis Hingga Istri Dihina Akibat Kasus Sambo

Masyarakat yang tidak terima tamanan dicabut oleh pihak perkebunan kerena berada di HGU miliknya melakukan perlawanan berujung ricuh. 

Sementara itu, bibit sawit yang ditanami PTPN II juga dirusak usai insiden bentrok terjadi. 

Junaidi menyebutkan, akibat peristiwa tersebut PTPN II mengalami kerugian sekitar Rp 16 milliar. 

"Kerugian sekitar Rp 16 milliar dengan lahan 22 hektare yang digarap masyarakat dan juga bibit sawit yang rusak," katanya. 

Junaidi pun berharap agar masalah pemalsuan SKT oleh Rusdi diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Kita minta agar hukum bisa ditegakkan kepada Kades tersebut. Karena ini adalah tanah negara yang tidak boleh dijual dengan cara cara yang tidak benar. Kita harap Polres Sergai terus mengusut kasus ini," tuturnya. 

Rusdi sendiri telah ditahan Polres Sergai sejak Selasa (1/2/2023) lalu.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Ali Machfud mengatakan, hingga kini Rusdi masih ditahan di rutan tahana polisi. 

"Masih ditahan dan tidak ada ditangguhkan," ujar Ali. 

Polisi sambung Ali masih terus melakukan pendalaman terhadap permasalahan tersebut termasuk meminta keterangan sejumlah saksi. 

"Masih terus diselidiki untuk kasus tersebut," tutup Ali. (cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved