Penganiayaan
Anak Ancam Bunuh Ibu Kandungnya karena Tak Diberi Surat Tanah, Pelaku Merupakan Residivis Narkoba
Pudin (31) warga Jalan Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, seorang anak durhaka diamankan oleh bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LIMAPULUH - Pudin (31) warga Jalan Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, seorang anak durhaka diamankan oleh bhabinkamtibmas dan Babinsa karena mengancam ibu kandungnya, Sarj(72).
Pudin nekat mengancam membunuh orangtuanya karena tidak diaminkan oleh Sari saat hendak meminta surat tanah.
Dalam keterangan Sekretaris Desa Sukaraja, Suardi, mengatakan peristiwa pengancaman sudah sering terjadi.
"Pudin ini sudah berulang kali kekgini. Ini dia mengancam ibu kandungnya untuk memberikan surat tanah," kata Suardi, Rabu(1/2/2023).
Lanjutnya, Pudin memang kerap berlangganan keluar dan masuk penjara dalam kasus narkotika dan pencurian.
"Sudah sering keluar masuk penjara. Ya kasus narkoba dan pencurian. Dua kasus ini memang ga jauh," katanya.
Ia mengaku, perbuatan Pudin sangat meresahkan warga. Pasalnya ia kerap membuat onar dan pernah membawa perempuan untuk tinggal dirumah ibunya.
"Pernah dia bawa wanita yang tak jelas statusnya menginap dirumah ibunya. Warga komplain ke kami, dan kami tindak. Kini dia berulah lagi," katanya.
Tambah Sekdes Sukaraja itu, Pudin pernah memukul seorang wanita dan mengadu ke kekantor Desa.
"Sebenarnya capek kita ngurusin dia ini. Dia aja yang kami urus. Masalah dia aja terus yang diurus. Syukurnya dibawa langsung oleh Babinsa dan bhabinkamtibmas ke Polsek Indrapura untuk diproses hukum," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pudin-diboyong-oleh-Babinsa-dan-Babinkamtibmas-ke-kantor-polisi-sektor-Indrapura.jpg)