Toba Memilih

KPU Toba Laporkan Oknum Kades ke Polres Atas Tudingan Pencemaran Nama Baik

KPU Toba melaporkan oknum kepala desa ke Polres Toba terkait pencemaran nama baik yang diposting di media sosial Facebook.

Penulis: Maurits Pardosi |

KPU Toba Laporkan Oknum Kades ke Polres Atas Tudingan Pencemaran Nama Baik

TRIBUN-MEDAN.com, TOBA - KPU Toba melaporkan oknum kepala desa ke Polres Toba terkait pencemaran nama baik yang diposting di media sosial.

Laporan itu dilakukan langsung oleh Ketua KPU Toba, Henri M Pardosi bersama sejumlah komisioner KPU Toba.

Oknum kepala desa, dengan akun Facebook Laksahui Gurning pada tanggal 23 Januari 2023 menulis "Beberapa kepala desa akan memboikot hasil pengumuman PPS yg dilakukan KPU Toba, Ternyata ujian tertulis yg dilakukan KPU hanya pormalitas,, ternyata ujung2 uang,,,,, kami akan adukan KPU Toba ke Bawaslu Sumut,,, kita tunggu mainya".

Henri menilai postingan itu melecehkan lembaga KPU Toba selaku penyelenggara Pemilu, terlebih pemilik akun tersebut tak memberikan bukti-bukti secara detail soal narasi tersebut. 

"Kita merasa tidak dihormati, dilecehkan, diremehkan terkait status akun Facebook Laksahui Guring. Ini perlu saya digelarkan, bilamana ada anggota saya menerima uang untuk memenangkan PPS, silahkan dilaporkan ke polisi," ujar Henri, Rabu (1/2/2023). 

Terlebih, dalam postingan tersebut, KPU Toba dituding melakukan korupsi berjemaah.

"Saya tidak terima, bahwa secara lembaga atas nama  lbaga, kita secara bersama melakukan korupsi berjemaah," ungkapnya. 

Ia menepis tudingan yang disampaikan oleh oknum kades pada postingan tersebut. 

"Itu tidak benar. Sekali saya katakan, kita berusaha sebersih mungkin merekrut PPK, PPS, baik sampai pantarlih nanti," sambungnya. 

"Ada pernyataan yang kita lihat 'memboikot PPS terpilih'. Lalu yang kedua, bahwa yang bersangkutan menyebutkan 'ternyata ujung-ujungnya uang'. Kami sebagai lembaga menjadi tidak terhormat," ungkapnya. 

Ia meminta pihak kepolisian segera memanggil oknum kades dimaksud dan mempertanggungjawabkan status yang dibuat dalam akun Facebok tersebut. 

Henri juga berharap setiap pengunggah status dapat mempertanggungjawabkan apa yang dituliskan.

Menurutnya, terlapor sudah mencederai instansi KPU Toba

"Enggak benar itu. Jadi kita berharap kepada pihak kepolisian agar dalam waktu dekat ini dapat dimediasi. Dan inilah saatnya proses hukum dapat berjalan di Toba ini," ucapnya. 

"Yang kita laporkan, soal pencemaran nama baik," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved