Breaking News

Berita Sumut

Gubernur Edy Rahmayadi dan Pengurus Yayasan Medan Club Digugat Kedatukan Suka Piring ke PN Medan

Kedatukan Suka Piring menggugat Pengurus Perkumpulan Medan Club dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ke ke bagian perdata Pengadilan Negeri Medan.

Tribun Medan/Rechtin Hani Ritonga
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara merobohkan tembok pembatas antara Kantor Gubernur dengan Eks Medan Club pascapelunasan pembelian lahan, Selasa (17/1/2023).   

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kedatukan Suka Piring dan yang mewakili ahli waris Sultan Deli menggugat Pengurus Perkumpulan Medan Club sebesar Rp 442,9 miliar lebih ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kuasa Hukum Penggugat I Datuk Rustam (Kedatukan Suka Piring) dan Penggugat II Haji Tengku Daniel Mozard (mewakili ahli waris Sultan Deli), T Akhmad Syamrah secara resmi mendaftarkan gugatan ke bagian perdata PN Medan dengan nomor register 42/pdt.G/2023/ PN Medan tertanggal 18 Januari 2023.

Baca juga: Usai Resmi Jadi Milik Pemprov Sumut, Untuk Sementara Ini Fungsi Lahan Eks Medan Club

Selain pengurus perkumpulan Medan Club (Ketua dan Sekretaris) sebagai Tergugat I dan II, Kepala kantor Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan serta Gubernur Sumatera Utara juga menjadi tergugat III dan IV.

Dalam gugatannya, Penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Medan menyatakan batal dan tidak sah pemberian ganti rugi antara Tergugat I dan Tergugat II sebagai Pengurus Perkumpulan Medan Club dengan Tergugat IV selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara.

Menurut T Akhmad Syamrah, tanah yang akan dijadikan perluasan Kantor Gubsu itu, statusnya masih milik masyarakat adat Deli yang penguasaan dan peruntukannya berada di bawah kekuasaan dan hak kelola para Penggugat.

"Kita juga meminta agar pengadilan menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV ataupun semua orang yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan tanah terperkara dan mengembalikannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani satu hak apapun juga," kata T Akhmad Syamrah, Senin (23/1/2023).

Ia mengatakan, Tergugat IV (Gubernur Edy) yang beralasan ingin memperluas kantor Kepala Daerah Sumatera Utara tidak meneliti dahulu hak atas tanah terperkara tersebut.

Apakah Tergugat I dan II sebagai Pengurus atas nama Perkumpulan Medan Club berhak menjual tanah terperkara tersebut.

Menurut Akhmad Syamrah, secara historis riwayat tanah yang masih berperkara itu berasal dari tanah eks Konsesi Medan Deli Maatschappij kepunyaan Masyarakat Adat Deli yang penguasaan dan peruntukannya berada di bawah kekuasaan dan hak kelola para Penggugat.

"Karenanya, dalam gugatan kita juga meminta agar Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung menanggung membayar secara tunai dan seketika seluruh kerugian Penggugat baik kerugian materil maupun kerugian moril sebesar Rp442.930.000.000," ujarnya.

Dalam gugatan juga diminta agar pengadilan menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 688 atas nama Perkumpulan Medan Club dengan luas 13.931 meter persegi yang diterbitkan Tergugat III (BPN Medan) tidak berkekuatan hukum.

Dijelaskannya, sengketa tanah antara Kesultanan Deli dengan masyarakat ataupun pihak instansi pemerintahan adalah akibat dari program nasionalisasi setelah kemerdekaan Indonesia.

Berdasarkan UU No 86 tahun 1958 mencatat segala tanah dan bangunan yang pernah dikuasai dan diusahai oleh Belanda dinasionalisasi oleh Pemerintah RI dan dinyatakan menjadi milik negara.

Namun, kata dia, objek gugatan tanah dan bangunan gedung bekas Perkumpulan Medan Club yang terletak di Jalan RA Kartini tidak terkait dengan UU No 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi.

Sehingga, sebagai hak keperdataan yang apabila berakhir jangka waktu konsesinya, maka tanah kembali menjadi milik ahli waris Kesultanan Deli dan ahli waris Kedatukan Suka Piring.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved