Berita Persidangan
Aniaya Penjaga Malam hingga Tewas, Dua Pencuri Kabel Ini Divonis Seumur Hidup, Ini Kronologinya
Dua pencuri kabel tembaga yang menganiaya petugas penjaga malam hingga meninggal divonis pidana seumur hidup. Ini kronologi kejadian.
Secara bergegas yang mana saksi Tri Hatmoko memanggil becak yang berlewatan di jalan lintas Ngumban Surbakti tersebut.
"Saksi Tri Hatmoko membawa korban tersebut dengan menggunakan Becak menuju ke Rumah sakit Mitra Sejati sedangkan saksi Taufiq Aulia mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor," ucapnya.
Setibanya di rumah sakit Mitra Sejati, korban langsung dibawa ke ruang UGD dan saat itu saksi Taufiq menyuruh saksi Tri Hatmoko untuk menjaga sedangkan saksi Taufiq Aulia kembali pulang ke gudang botot untuk kembali bekerja.
Sewaktu korban sudah berada dirumah sakit, yang mana saksi Arman sudah tiba di lokasi gudang botot, dan saat itu juga saksi Anton mengecek botot - botot yang berharga dan saat mengetahui barang botot berupa kabel tembaga seberat 48 Kg tersebut telah hilang dari ruangan.
"Tidak beberapa lama kemudian yang mana saksi Tri Hatmoko menelpon saksi Arman dengan berkata RUDI SUDAH TIDAK ADA LAGI kemudian saksi Anton berkata kepada saksi Taufiq dan saksi Sri Wulandari dengan berkata ADA NAMPAK HP RUDI TIDAK,KARNA AKU TELPON NO HPNYA TIDAK AKTIP dan dijawab TIDAK ADA sehingga untuk kepentingan proses penyidikan perkara ini yang mana selanjutnya Jenazah korban tersebut dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan Outopsi," tandasnya.
Pada 28 Juni 2022 dimana diduga pelaku adalah terdakwa dan saksi Rudi Fransisko berhasil ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Ladang Bambu Namogajah Medan dan berhasil disita satu unit HP Merk Samsung Warna Putih milik korban dan satu batang kayu broti ukuran panjang satu setengah meter.
"Keesokan harinya, kembali berhasil menangkap saksi Horas Mertua Sitinjak selaku pembeli terhadap barang botot berupa kabel tembaga yang dicuri oleh terdakwa," bebernya.
Berdasarkan VISUM ET REPERTUM No. 06/IKF/VI/2022 tanggal 25 Juni 2022 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Ismurrizal SH, MH. Sp.F terhadap Rudi berkesimpulan :
Telah diperiksa sesosok mayat dikenal, jenis kelamin laki-laki, panjang badan seratus enam puluh sembilan sentimeter, perawakan sedang, warna kulit sawo matang, rambut pendek hitam, lurus, panjang rambut depan dua belas sentimeter, panjang rambut kanan dan kiri lima sentimeter, panjang rambut belakang empat sentimeter, rambut tidak mudah dicabut.
"Dari Hasil pemeriksaan luar, dijumpai tiga luka terbuka pada kepala bagian belakang sisi kiri, pada dahi dijumpai luka lecet, dijumpai luka lecet pada kelopak mata, dijumpai luka lecet pada pipi kiri, dijumpai luka memar pada bibir," sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan dalam, dijumpai resapan darah yang luas pada seluruh lapisan kulit kepala bagian dalam, dijumpai warna kemerahan pada hampir seluruh permukaan tengkorak kepala, dijumpai resapan darah yang luas pada selaput otak.-
Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban adalah mati lemas karena perdarahan yang banyak di jaringan otak akibat hantaman benda tumpul pada kepala.
(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Penganiayaan-terhadap-pria-disabilitas.jpg)