Berita Persidangan
Aniaya Penjaga Malam hingga Tewas, Dua Pencuri Kabel Ini Divonis Seumur Hidup, Ini Kronologinya
Dua pencuri kabel tembaga yang menganiaya petugas penjaga malam hingga meninggal divonis pidana seumur hidup. Ini kronologi kejadian.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kedua terdakwa pencuri kabel tembaga yang menganiaya petugas penjaga malam hingga meninggal divonis pidana seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/1/2023).
Terdakwa pertama ialah Rudi Francisko (26) warga Jalan Bunga Sedap Malam X, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Terdakwa kedua, Wagio (36) warga Jalan Bunga Sedap Malam VIII, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Baca juga: Kodrat Shah Kemungkinan Dijemput Paksa Polisi karena 2 Kali Mangkir, Kasus Pemalsuan Dokumen PSMS
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa penjara selama seumur hidup," tegas Majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi.
Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dengan cara membunuh korban sangat kejam dan keji.
"Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa," ucap hakim.
Hakim menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 365 ayat (4) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Basri Sihombing, Pensiunan BUMN di Simalungun Meninggal dengan Tubuh Membiru, Sehari tanpa Kabar
Yakni secara bersama-sama melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat atau kematian yakni Rudi (korban).
Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Penasihat Hukum (PH) terdakwa dan JPU untuk mengajukan banding.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting dalam dakwaanya mengatakan perkara ini berawal pada Jumat 24 Juni 2022.
Saat itu, saksi Wagio mendatangi terdakwa ke lokasi perjudian yang ada ladang bambu, kemudian disaat itu Wagio berkata kepada terdakwa ADA CAN MAU DIAMBIL dan terdakwa menjawab DIMANA dan saksi Wagio berkata DIBOTOT DEKAT RUMAH AKU , MAU TIDAK dan terdakwa menjawab IYA MAU , KAU ITU JELAS , APA RUPANYA YANG MAU KITA AMBIL dan dijawab saksi Wagio TEMBAGA TAPI AKU TAKUT, KARNA ADA JAGA MALAMNYA DISANA, APA KAU BERANI MENGONDISIKANNYA SAMPAI PINGSAN terdakwa menjawab KALAU KITA MAU KONDISIKAN, KITA HARUS SAMA - SAMA dan saksi Wagio menjawab KALAU KAU BERANI , MAKA SAYA JUGA BERANI.
"Setelah terdakwa dan saksi Wagio sepakat untuk mencuri tersebut botot di gudang botot milik saksi Arman alias Aguan, keesokan harinya sekira dini hari, terdakwa dan saksi Wagio secara bersama-sama berangkat ke lokasi gudang botot yang berada di Jalan Ngumban Surbakti No 49 (Usaha Botot AG 2) Kota Medan," kata JPU.
Sesampainya dilokasi, keduanya melihat dan mengambil satu batang kayu broti dengan ukuran panjang satu setengah meter, yang selanjutnya terdakwa dan saksi Wagio memanjat tiang beton pagar seng gudang botot tersebut dengan membawa kayu broti tersebut.
Setelah berhasil masuk didalam lokasi gudang botot tersebut, keduanya melihat ada penjaga malam yaitu korban Almarhum Rudi yang sedang tidur terduduk di bangku meja di dalam ruang jaga yang disebut istilah kantor.
Kemudian kedua terdakwa langsung menuju ke ruang jaga sebelum mereka berdua mengambil barang tembaga yang mau dicuri sambil membawa satu batang kayu broti, setelah berada di dalam ruang jaga dimana terdakwa langsung memukul sebanyak dua kali ke bagian belakang kepala Almarhum Rudi yang sedang tidur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Penganiayaan-terhadap-pria-disabilitas.jpg)