Berita Persidangan

Aniaya Penjaga Malam hingga Tewas, Dua Pencuri Kabel Ini Divonis Seumur Hidup, Ini Kronologinya

Dua pencuri kabel tembaga yang menganiaya petugas penjaga malam hingga meninggal divonis pidana seumur hidup. Ini kronologi kejadian.

Medsos
ILUSTRASI - Penganiayaan. 

"Perlakuan tersebut menyebabkan korban terjatuh ke lantai, kemudian saksi Wagio memijak bagian tubuh penjaga malam tersebut sebanyak satu kali dan saat itu mulailah adanya darah yang keluar dari bagian kepala korban," ucapnya.

Selanjutnya saksi Wagio mendahului pergi mengarah ke lokasi tempat tersimpannya kabel tembaga tersebut yang ada didalam gudang botot tersebut, dan dimana korban dilihat oleh terdakwa masih bergerak sehingga terdakwa masih tetap memukulkan kayu broti tersebut kebagian kepala penjaga tersebut sebanyak satu kali dan dianggap korban itu sudah tidak dapat bergerak lagi sehingga terdakwa mengambil HP Merk Samsung warna putih milik korban.

Terdakwa pun beranjak ke ruangan tempat disimpannya kabel tembaga dan bergabung dengan Wagio.

Terdakwa dan saksi Wagio saling bahu membahu menarik dan mengangkat dari dalam gudang botot menuju ke luar gudang botot tersebut.

"Setelah barang botot berupa kabel tembaga tersebut berhasil dikeluarkan oleh kedua terdakwa, selanjutnya terdakwa memanggil becak yang berlewatan di Jalan Ngumban Surbakti," sebut Jaksa.

Terdakwa dan Wagio langsung membawa dan menjualkan kabel tembaga yang dicuri tersebut kepada saksi Horas Mertua Sitinjak (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan seharga Rp 93 ribu per kilogram, sehingga total uang penjualan yang diterima kedua terdakwa tersebut Senilai Rp 4.515.000 juta.

"Penjualan besi tersebut diterima oleh terdakwa yang mana uang hasil penjualan itu dibagi dengan perincian Rp 50 ribu untuk ongkos becak, Rp 65 ribu untuk bonus tukang timbang, Rp 200 ribu untuk ongkos dan pembelian rokok dan sehingga masing-masing mereka mendapat hasil penjualan senilai Rp 2,1 juta," urainya.

Saksi Horas Mertua Sitinjak kembali menjualkan kabel tembaga itu kepada saksi Erwan seharga Rp 100 ribu per kilogram sehingga saksi Horas Mertua Sitinjak menerima uang hasil penjualan tersebut senilai Rp 4,8 juta.

Hasil penjualan tersebut yang mana saksi Horas Mertua Sitinjak mendapat keuntungan dan selanjutnya yang mana kabel tembaga tersebut akan kembali dijualkan oleh saksi ERWAN (kabel tembaga belum sempat dijualkan oleh saksi Erwan ke pabrik ).

"Selanjutnya, saat itu saksi Anton selaku sebagai tukang timbang botot milik saksi Arman alias Aguan tersebut ingin bekerja dan melihat posisi pintu gerbang gudang botot tersebut masih dalam keadaan terkunci, sehingga Anton memanggil-manggil penjaga malam (korban) dengan berkata RUDI .. RUDI dilakukan secara berulang-ulang," pungkasnya.

Namun saat itu korban tersebut tidak menyahut sehingga saksi Sri Wulandari dan saksi M Taufiq Aulia tiba di depan gudang botot dan saat itu juga saksi Taufiq ikut memanggil -manggil penjaga malam dengan berkata RUDI RUDI .. RUDI yang dilakukan secara berulang - ulang namun penjaga malam tidak menyahut dari dalam gudang.

Karena panggilan tidak direspon, saksi Anton menyuruh saksi Taufiq untuk melihat COBA KAU LIHAT DIA KEDALAM , MANATAU DIA KETIDURAN, sehingga saksi Taufiq masuk kedalam gudang botot tersebut dengan cara memanjat tiang pagar beton pagar seng gudang botot tersebut.

"Setelah saksi Taufiq tiba di ruang jaga, dia melihat korban sudah tergeletak di lantai bawah meja dengan kondisi bagian tubuh sudah berlumuran darah, sehingga saksi Taufiq berlari kedepan sambil berteriak RUDI SUDAH BERDARAH .. RUDI SUDAH BERDARAH .,.ADA KUNCI GERBANG INI ..TIDAK ! dan dijawab saksi Anton TIDAK ADA lalu dengan inisiatip sendiri dimana saksi Taufiq mengambil sebuah Martil yang terletak di Mobil yang ada didalam gudang botot tersebut dan selanjutnya memukul gembok pintu gerbang seng gudang tersebut sampai terbuka," jelasnya.

Setelah gembok pagar seng dapat dibuka, selanjutnya saksi Sri Wulandari dan saksi Anton masuk kedalam gudang sehingga dimana secara bersama - sama mereka langsung mengarah ke ruang jaga dan benar sudah melihat penjaga malam korban sudah tergeletak yang sudah berdarah - darah serta begitu juga lantai sekitar meja tersebut sudah berlumur darah.

Disaat itu saksi Tri Hatmoko melihat dari depan pintu ruang jaga tersebut dan saat itu dimana saksi Sri Wulandari, saksi Taufiq dan saksi Tri Hatmoko masih mendengar suara dengkuran dari korban HOORRK HOORKK dan dimana saksi Anton menelpon saksi Arman dengan berkata BANG SI RUDI MUKANYA BERDARAH DARAH , MAU BAWA KERUMAH SAKIT TIDAK dan saksi Arman menjawab BAWA SAJA KERUMAH SAKIT TERDEKAT sehingga saksi Taufiq menyuruh saksi Tri Hatmoko PANGGIL BECAK, PANGGIL BECAK.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved