Polres Tanjungbalai

Pencuri Daging Ayam Nginap di Hotel Prodeo Polsek Teluk Nibung

Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung berhasil mengungkap pelaku pencurian yang diketahui berinisial DI (29) warga Lingkungan I, Kelurahan Perjuangan

Istimewa
Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung berhasil mengungkap pelaku pencurian yang diketahui berinisial DI (29) warga Lingkungan I, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Ia melakukan pencurian pada Kamis (5/1/2023) sekira pukul 04.33 WIB. 

Pencuri Daging Ayam Nginap di Hotel Prodeo Polsek Teluk Nibung

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung berhasil mengungkap pelaku pencurian yang diketahui berinisial DI (29) warga Lingkungan I, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Ia melakukan pencurian pada Kamis (5/1/2023) sekira pukul 04.33 WIB.

Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudianto menceritakan kronologis Kejadian pada Kamis (5/1/2023) sekira pukul 04.30 WIB, di rumah pelapor Ryanda Pratama Putra Sitorus (32) Jalan Yos Sudarso warga Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, terjadi pencurian 26 Kg daging ayam potong yang disimpan dalam fiber dan 30 Kg minyak goreng yang diambil dari dalam rumah pelapor dengan cara merusak gembok pintu samping rumah pelapor.

Akibat dari kejadian tersebut, katanya, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 1.5 juta dan selanjutnya pelapor datang ke Polsek Teluk Nibung untuk membuat pengaduan.

"Berdasarkan pengaduan dari pelapor dengan NOMOR : LP / B / 02 / I / 2023 / SPKT / POLSEK TNB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 10 Januari 2023 maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang mana didapat hasil bahwa pelaku sedang berada di seputaran Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan I, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung," kata Kapolsek AKP Sisbudianto, Rabu (11/1/2023).

Pada Selasa (10/1/2023) sekira pukul 19.00 WIB tim berangkat ke lokasi dimaksud dan melakukan penyisiran di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang kemudian dilakukan interogasi kepada pelaku.

Kepada petugas, pelaku mengaku ia telah mencuri 26 Kg daging ayam potong dan 30 Kg minyak goreng.

Kemudian tim membawa tersangka (pelaku) ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebuah gembok silver dalam keadaan rusak.

"Atas tindakkannya tersebut tersangka melanggar Pasal 363 Subs 362 KUHPidana," pungkas Kapolsek.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved