Pelecehan Seksual

INILAH WAJAH Antoni, Perawat Pria RS Bina Kasih yang Remas Organ Intim Teman Wanita Hingga Trauma

Polrestabes Medan memamerkan wajah Antoni, perawat pria yang remas-remas organ intim perawat wanita RS Bina Kasih

Tayang:
Editor: Array A Argus

"Modusnya karena tersangka ini tertarik melihat korban pada malam itu. Korban tidak mengenal pelaku walaupun sama-sama bekerja di rumah sakit tersebut," tutur Madianta.

Madianta menyebutkan, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 6 huruf C undang-undang nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca juga: Anaknya Pamer Diri jadi Pelakor, Ibu Denise Chariesta Ternyata Akui Sudah Tidak Malu

"Selain itu pelaku juga dikenal pasal 289 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," tegasnya.

Kemudian, ia menyampaikan pihaknya juga akan bekerjasama dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sumut, untuk memulihkan kondisi psikologis korban yang saat ini mengalami trauma.

"Untuk kondisi psikologis korban, kita masih bekerja sama dengan dinas PPA Provinsi. Nanti untuk hasilnya kita komunikasikan," pungkasnya.(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved