Anggota TNI Pemasok Narkoba
Kodam I/Bukit Barisan Bakal Pecat 2 Anggota TNI AD Pemasok 75 Kg Sabu dan 4.000 Butir Ekstasi
Kodam I/Bukit Barisan menegaskan akan memecat dua anggota TNI AD yang jadi pemasok sabu dan ekstasi
Setelah barang dikemas rapi di dalam mobil, kedua anggota TNI AD ini lantas menuju ke Kota Medan.
Baca juga: Polres Tebingtinggi Amankan Oknum TNI Bersama Teman Wanitanya, 20 Butir Ekstasi Berhasil Disita
Karena sampai di Kota Medan kondisinya sudah subuh, persisnya pada Senin (5/12/2022), kedua anggoota TNI AD ini sempat beristirahat dan salat subuh di Masjid Jami Galang, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.
Selanjutnya, keduanya pun bergerak ke arah markas Yonif Mekanis 121/Macan Kumbang di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
Ketika tengah mencuci mobil di satu tempat pencucian yang ada tak jauh dari markas Yonif 121/Macan Kumbang, kedua anggota TNI AD ini ditangkap.
Baca juga: Kronologi Oknum TNI AD yang Aniaya 3 Pedagang Telur di Medan Helvetia, Kini Jadi Tersangka
Mereka pun tak berkutik saat polisi menemukan 4.000 butir ekstasi dan 75 Kg sabu di dalam mobil yang dibawa.
Atas temuan itu, kedua anggota TNI AD ini kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Belum diketahui pasti, apakah dalam kasus ini ada perwira menengah atau perwira tinggi TNI yang diduga terlibat.
Polisi sendiri masih begitu hati-hati dalam memberikan keterangan, karena yang ditangkap adalah dari satuan berbeda yang masih merupakan anggota Kodam I/Bukit Barisan.
(tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dua-anggota-TNI-AD-bernama-Sertu-Yapin-Tajun-dan-Pratu-Rian-Herman123.jpg)