Anggota TNI Pemasok Narkoba
Kodam I/Bukit Barisan Bakal Pecat 2 Anggota TNI AD Pemasok 75 Kg Sabu dan 4.000 Butir Ekstasi
Kodam I/Bukit Barisan menegaskan akan memecat dua anggota TNI AD yang jadi pemasok sabu dan ekstasi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kodam I/Bukit Barisan memastikan akan memecat dua anggota TNI AD yang memasok 75 Kg sabu dan 4.000 butir ekstasi.
Adapun dua anggota TNI AD yang jadi pemasok 75 Kg sabu dan 4.000 butir ekstasi itu yakni Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya.
"Sanksi yang diberikan adalah hukuman pidana dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico Siagian, Selasa (6/12/2022).
Rico menjelaskan, setelah ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, dua anggota TNI AD itu memang sempat dibawa ke Polda Sumut.
Setelah diamankan, kedua anggota TNI AD itu kemudian diserahkan ke Detasemen Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan.
Dalam kasus ini, Rico menegaskan hanya ada dua anggota TNI AD yang terlibat.
"Tidak ada warga sipil. Masih dalam proses," katanya.
Kronologis penangkapan anggota TNI AD pemasok narkoba
Menurut informasi yang diperoleh Tribun-medan.com, penangkapan dua anggota TNI AD ini bermula dari laporan yang diterima petugas Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, tentang adanya peredaran narkoba di Kota Tanjungbalai yang melibatkan oknum TNI AD.
Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), dan bergerak ke Kota Tanjungbalai.
Baca juga: NGERI KALI, Belasan Anggota TNI Dikabarkan Lepas Paksa Mafia Tambang Emas Ilegal di Polres Madina
Pada Minggu (4/12/2022) kemarin, petugas Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri mendapati adanya pergerakan dua anggota TNI AD aktif yang hendak memasok sabu dan ekstasi.
Kedua anggota TNI AD itu adalah Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya.
Sekira pukul 20.00 WIB, Sertu Yalpin Tarzun bertemu dengan Pratu Rian Hermawan di Kota Tanjungbalai.
Baca juga: Serda AW, Oknum TNI Terduga Pengedar Ekstasi Anak Anggota DPRD Sergai, Bapaknya Lemas Anak Ditangkap
Keduanya kemudian berangkat menuju kawasan Sungai Dua kota Tanjungbalai dan mengambil paket narkoba kepada seseorang.
Adapun paket narkoba itu berupa 4.000 butir ekstasi dan 75 Kg sabu.
Lalu, setelah barang didapat, keduanya memasukkan narkoba tersebut ke dalam mobil Toyota Fortuner BK 1020 LE.
Setelah barang dikemas rapi di dalam mobil, kedua anggota TNI AD ini lantas menuju ke Kota Medan.
Baca juga: Polres Tebingtinggi Amankan Oknum TNI Bersama Teman Wanitanya, 20 Butir Ekstasi Berhasil Disita
Karena sampai di Kota Medan kondisinya sudah subuh, persisnya pada Senin (5/12/2022), kedua anggoota TNI AD ini sempat beristirahat dan salat subuh di Masjid Jami Galang, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.
Selanjutnya, keduanya pun bergerak ke arah markas Yonif Mekanis 121/Macan Kumbang di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
Ketika tengah mencuci mobil di satu tempat pencucian yang ada tak jauh dari markas Yonif 121/Macan Kumbang, kedua anggota TNI AD ini ditangkap.
Baca juga: Kronologi Oknum TNI AD yang Aniaya 3 Pedagang Telur di Medan Helvetia, Kini Jadi Tersangka
Mereka pun tak berkutik saat polisi menemukan 4.000 butir ekstasi dan 75 Kg sabu di dalam mobil yang dibawa.
Atas temuan itu, kedua anggota TNI AD ini kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Belum diketahui pasti, apakah dalam kasus ini ada perwira menengah atau perwira tinggi TNI yang diduga terlibat.
Polisi sendiri masih begitu hati-hati dalam memberikan keterangan, karena yang ditangkap adalah dari satuan berbeda yang masih merupakan anggota Kodam I/Bukit Barisan.
(tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dua-anggota-TNI-AD-bernama-Sertu-Yapin-Tajun-dan-Pratu-Rian-Herman123.jpg)