Berita Sumut
Sidang Tuntutan Perkara TPPO Kerangkeng Manusia Ditunda Lagi, Hakim Ultimatum JPU Soal Waktu
Sidang pembacaan tuntutan perkara TPPO kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin kembali ditunda.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Sidang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa kembali ditunda untuk kesekian kalinya.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (17/11/2022) ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut berkas tuntutan belum selesai.
Baca juga: Sidang TPPO, Terbit Rencana Perangin-Angin Bantah Kerangkeng Manusia Miliknya
"Dalam tuntutan kami masih perlu waktu yang mulia," ujar JPU Indra Ahmadi Effendi Hasibuan.
Mendengarkan jawaban JPU, Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini mengingatkan untuk yang keberapa kali, jika persidangan TPPO terikat dengan masa penahanan para terdakwa.
"Kita sudah memanage persidangan sebaik mungkin dari awal sampe akhir, dan kita sudah mengingatkan sesering mungkin dari awal sampai akhir, ada kendala kira-kira sehingga tuntutan tidak bisa dibacakan saat ini," ujar Halida.
"Ini kesempatan terakhir, saudara (JPU) lah, nanti kami tentutan ternyata gak bisa juga. Sementara hari ini saudara yang meminta untuk sidang. Sekarang bisanya kapan? Bisanya saudara (JPU) akan kami kaitkan dengan masa penahanan," sambungnya.
"Selasa (22/11/2022) pagi majelis," saut JPU.
Majelis hakim pun juga bertanya ke penasehat hukum para terdakwa, terkait kapan waktu untuk pembelaan.
"Saudara penasehat hukum gimana, Kamis (24/11/2022) bisa untuk pembelaan?," tanya Halida.
"Sementara kita coba yang mulia," saut Penasehat Hukum, Mangapul Silalahi.
Ketua majelis kembali juga kembali mengingatkan, jika pada 28 November 2022 harus sudah vonis.
"Kalian punya waktu yang maksimal untuk bekerja, justru kami yang gak maksimal untuk mengkonsep putusan," ujar Halida.
Sementara itu, Halida Rahardhini menambahkan, jika Pengadilan Negeri Stabat tak mau disalahkan atas pemberitaan yang belakangan ini beredar.
Terkhusus pada sidang tuntutan empat terdakwa kerangkeng manusia atas kematian penghuni kerangkeng Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul pada, Senin (14/11/2022) kemarin.
"Kemarin saya banyak dikirimi berita, sidang dilaksakan pada sore hari. Saya gak suka, orang itu becakap tanpa melihat fakta persidangan," ujar Halida.
Baca juga: Saksi Berhalangan Hadir dan Trauma, Sidang Lanjutan TPPO Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Ditunda
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-Tuntutan-Kasus-TPPO-Kerangken-Manusia-Ditunda-Lagi.jpg)