Berita Sumut
Sidang Tuntutan Perkara TPPO Kerangkeng Manusia Ditunda Lagi, Hakim Ultimatum JPU Soal Waktu
Sidang pembacaan tuntutan perkara TPPO kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin kembali ditunda.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
Padahal, seperti sidang TPPO pada hari ini, Pengadilan Negeri Stabat memulai persidangan pada pukul 16.47 WIB.
Sedangkan amatan wartawan di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Stabat jenis perkara TPPO, seharusnya sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB.
"Banyak diberita-berita sidang dimulai jam 18.00 WIB segala macam, setau saya kita membuka sidang bukan jam 18.00 WIB, kita selesai pukul 18.00 WIB karena mati lampu. Jadi majelis selama sidang, mencoba menjaga kondusifitas pemberitaan. Karena majelis gak mau opini publik yang negatif terhadap penangan perkara ini. Jadi tolong ya, persidangan itu harus saudara (JPU) taati, jam berapa hari Selasa, (22/11/2022)," ujar Halida.
"Jam 10.00 WIB majelis," ujar JPU.
Alhasil persidang kasus TPPO kerangkeng manusia ditunda dan kembali digelar kembali pada, Selasa (22/11/2022) pekan depan.
Diketahui, pada kasus TPPO kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif sendiri terdapat empat terdakwa.
Adapun keempat terdakwa tersebut ialah, Terang Ukur Sembiring alias Terang, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajisman Ginting alias Rajes Ginting.
Keempat terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau kedua, Pasal 7 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(cr23/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-Tuntutan-Kasus-TPPO-Kerangken-Manusia-Ditunda-Lagi.jpg)