News Video

Sidang TPPO, Terbit Rencana Perangin-Angin Bantah Kerangkeng Manusia Miliknya

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (27/9/2022).

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini, masih beragendakan pemeriksaan saksi, yaitu Terbit Rencana Perangin-Angin dan adik kandungnya yang juga sekaligus Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-Angin.

Keduanya menjadi saksi dalam berkas perkara nomor 469/Pid.B/2022/PN.Stb, dengan terdakwa kasus TTPO Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti alias Uci, Rajisman Ginting dan Suparman Perangin-Angin.

Ketua majelis hakim terlebih dahulu memeriksa saksi Terbit, dengan bertanya soal lokasi kerangkeng manusia yang berada di belakang rumahnya.

"Ada perkebunan sawit di belakang rumah, milik orangtua, ada kolam, dan ada ada tempat pembinaan (kerangkeng) narkoba untuk organisasi Pemuda Pancasila (PP)," ujar Terbit melalui sambungan video teleconfrence dari gedung KPK.

Lanjut Terbit, kerangkeng manusia tersebut dibangun untuk pemberantasan narkoba di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

"Yang membangun dulu ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PP Kecamatan Kuala, Taruna Perangin-angin yang masih saudara kakek dengan saya. Pembangunan ini merupakan program dari Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) yang diketuai Pak Aweng ke PAC secara organisasi. Di mana menurut pandangan ketua PAC, anggota kita yang banyak penyalahgunaan narkotika. Namun saat ini Taruna sudah meninggal dunia," ujar Terbit.

Sedangkan itu, majelis hakim bertanya soal izin pembangunan kerangkeng manusia dilahan perkebunan sawit milik orangtua Terbit.

"Dapat izin dari orangtua saya, dan dari situ saya tau soal pembangunan tempat pembinaan ini," ujar Terbit.

Terbit pun menambahkan, saat itu dirinya masih menjabat sebagai Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Kabupaten Langkat.

Bupati Langkat nonaktif ini menambahkan, kerangkeng manusia ini sebelumnya merupakan gudang pangan ayam.

"Lupa kapan di bangun (kerangkeng). Dan sepengetahuan saya dibangun untuk Pemuda Pancasila yang melakukan pembinaan. Saya tidak ada hubungan dengan tempat rehab, Tidak saya yang menugaskan para terdakwa, dan tidak mengetahui teknik pembinaan," ujar Terbit.

Disinggung majelis hakim soal letak pabrik kelapa sawit PT DRP, Terbit mengakui hal itu dan mengakui jika dirinya sempat menjadi direktur utama.

"Saya direktur utama PT DRP, sampai akhirnya pada tahun 2019 direktur diberikan ke Dewa Perangin-Angin putra saya sendiri. Pabrik ini lebih kurang satu kilometer dari rumah saya," ujar Terbit.

Semenjak dirinya tak menjadi direktur, Terbit mengatakan, dirinya hanya menjadi penanam modal saja.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved