Pembagian Sertifikat Tanah

Menteri ATR/BPN Ancam Tangkap Mafia Tanah, Kasus di Sergai dan Langkat tak Tuntas

Menteri ATR/BPN ancam tangkap mafia tanah yang coba-coba merampas tanah masyarakat

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/RECHTIN RITONGA
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto membagikan sertifikat tanah kepada sejumlah warga di Gang Trenggono II dan III, Jalan Kramat Indah, Kelurahan Medan Tenggara Kota Medan, Kamis (17/11/2022). 

Perambahan hutan lindung di Dusun XI, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai itu sampai sekarang juga tidak ada tersangkanya.

Entah sudah berapa saksi yang diperiksa, tapi tak ada juga progresnya sampai detik ini.

Bahkan, mereka yang patut diduga bertanggungjawab dalam kasus ini masih berkeliaran.

Sementara itu, kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Sergai juga mandek ditangani.

Kasus terkait alih fungsi lahan hutan lindung seluas 43 hektare yang ada di Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai tak juga ada tersangkanya.

Sampai sekarang, pengusutan kasus mafia tanah yang ditangani Kejati Sumut tersebut mengambang.

Tak satupun dari puluhan orang yang diperiksa dijadikan tersangka, terutama mereka yang sekarang menduduki lahan tersebut. 

Baca juga: Kasus Mafia Tanah yang Diusut Kejati Sumut tak Jelas, Sampai Sekarang tak Ada Tersangkanya

"Jika memang ingin dilakukan penyelidikan, kami Walhi Sumut meminta agar APH (aparat penegak hukum) melakukan penyelidikan dengan mengungkap aktor utamanya. Apalagi jika benar adanya aktivitas yang bersifat ekonomis dalam kawasan yang berstatus hutan lindung," kata Manager Kajian dan Advokasi Walhi Sumut, Putra Septian, Senin (3/10/2022). 

Putra mengatakan, dalam banyak kasus perambahan hutan, sering kali pelaku utamanya tidak tersentuh.

"Biasanya kasus berhenti pada penangkapan orang yang bekerja di lapangan saja. Padahal, kadang mereka tidak mengetahui dan hanya bekerja mengharapkan gaji harian," tuturnya. 

Baca juga: BPN Sumut Janji Pecat Anggotanya yang Jadi Mafia Tanah

Putra pun meminta agar penyelidikan kasus perambahan alih fungsi lahan di Kabupaten Sergai ini tidak hanya melibatkan Kejati Sumut saja, tapi juga Balai Gakkum KLHK, BPN, Polda Sumut dan Pemkab Sergai. 

Menurutnya, hal itu penting agar proses penyelidikan dapat menyentuh aktor aktor utama di balik pengerusakan lahan hutan lindung di pesisir Selat Malaka seperti di Kota Pari Kabupaten Sergai dan kawasan Suaka Marga Satwa Karang Gading Langkat. 

"Apakah penyelidikan ini juga melibatkan instansi penegak hukum lainya. Kita pikir hal ini harus dilakukan secara bersama-sama karena ada Gakum KLHK, Polda Sumut dan instansi lainya supaya kasus kasus seperti ini dapat dituntaskan dengan menjaring seluruh orang yang terlibat," terangnya.

Baca juga: Ratusan Petani Geruduk Kantor BPN Sumut, Bawa Spanduk Tangkap Mafia Tanah

Selain itu, Putra pun berharap pemulihan kembali kawasan hutan yang telah rusak.

Menurutnya, restorasi kawasan hutan lindung di daerah pesisir penting dilakukan untuk mengatasi kerusakan lingkungan serta pengembalian ruang kehidupan yang lebih baik kedepannya. 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved