Mafia Tanah

BPN Sumut Janji Pecat Anggotanya yang Jadi Mafia Tanah

BPN Sumut janji pecat anggotanya yang terbukti sebagai mafia tanah. Janji itu disampaikan di hadapan petani

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
KabagTata Usaha BPN Sumut, Firyadi 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - BPN Sumut (Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara) berjanji akan memecat anggotanya bila terbukti menjadi mafia tanah.

Janji pemecatan mafia tanah disampaikan Kabag Tata Usaha BPN Sumut, Firyadi kepada para petani yang melakukan unjuk rasa. 

Menurutnya, persoalan agraria di Sumut bukan hanya bisa diselesaikan di BPN Sumut, tapi bisa diselesaikan Pemerintah Daerah (Pemda) dan di Kementerian.

Baca juga: Apara Geruduk Kantor BPN Sumut, Bawa Poster Awasi Kinerja Gubsu Soal Tanah Dengan Betul-betul 

"Jadi kita ingin mempermaklumkan kepada masyarakat, silakan menyampaikan aspirasinya, kami akan menjelaskan sejelas-jelasnya," kata Firyadi kepada Tribun-medan, Selasa (27/9/2022).

Ia mengatakan, pihaknya juga telah membentuk tim advokasi untuk menyelesaikan segala bentuk konflik terkait persoalan agraria dan mafia tanah di Sumut.

"Memang selama ini kita rasakan diskusi itu agak kurang, oleh karena itu terbentuk lah namanya tim advokasi provinsi," sebutnya.

Firyadi menyebutkan, nantinya tim advokasi ini menampung segala persoalan hukum dan menangani oknum BPN yang nakal atau melanggar.

Baca juga: Bawa Tumpeng Raksasa ke BPN Sumut, AKBAR Sumut dan Kelompok Tani Sampaikan Persoalan Agraria

"Kalau memang ada sifatnya oknum akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Prosesnya banyak bisa sampai ke pemecatan kalau memang terbukti bersalah, tapi kami harus tau faktanya dulu," ucapnya.

Disampaikannya, pembentukan tim advokasi ini juga sebagai bentuk komitmen BPN untuk menyelesaikan segala konflik lahan yang kerap terjadi di wilayah Sumut.

"Ini komitmen kementerian kita, cuma dari tim advokasi pusat meminta agar Sumut pertama kali untuk dibentuk tim advokasi," tuturnya.

Lebih lanjut, ia juga menceritakan kesulitan pihaknya selama ini menyelesaikan konflik lahan yang terjadi.

Baca juga: Ratusan Petani Geruduk Kantor BPN Sumut, Bawa Spanduk Tangkap Mafia Tanah

"Di satu sisi pemerintah harus melindungi investasi, disisi lain admistrasi pertanahan itu harus cukup. Memang ada gesekan, antara kebutuhan investasi dengan pihak masyarakat, tinggal lagi BPN bagaimana bisa semuanya puas," bebernya.

"Bayangkan data di Indonesia ini, dengan dikeluarkan nya sertifikat ada 1300 triliun hak tanggungan, misalnya sertifikat untuk kebun, jadi berapa orang yang bisa kerja di sana," ungkapnya.

"Jadi rakyat dulu bukan pengusahanya, kami ingin mempermaklumkan itu, begitulah pengelolaan pertanahan karena kita menuju ke negara maju," sambungnya.

Firyadi juga menegaskan, pihaknya akan akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang mencoba menjadi mafia tanah.

Baca juga: Kakanwil BPN Sumut Askani Ajak Masyarakat Sertifikatkan Tanah Melalui PTSL

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved