Pembagian Sertifikat Tanah
Menteri ATR/BPN Ancam Tangkap Mafia Tanah, Kasus di Sergai dan Langkat tak Tuntas
Menteri ATR/BPN ancam tangkap mafia tanah yang coba-coba merampas tanah masyarakat
Seorang warga, Suhartini mengatakan pembuatan sertifikat tanah miliknya sudah dilakukan sekitar enam bulan lalu. Ia mengantar berkas yang diperlukan ke kantor lurah setempat.
"Tidak ada biaya yang dikeluarkan, karena memang petugasnya langsung datang ke sini, ngukur tanah dan memberitahu persyaratannya," katanya.
Kasus mafia tanah di Langkat dan Sergai tak jelas
Kejati Sumut diketahui memegang dan tengah menangani dua kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Sergai.
Sampai sekarang, dari dua kasus yang ditangani, tak ada juga tersangkanya.
Untuk kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat, belum lama ini Kejati Sumut menyita 105,9852 hektare lahan yang adai di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan, penyitaan lahan dalam kasus dugaan tanah ini dilakukan pada Selasa (8/11/2022) kemarin.
"Penyitaan dilakukan sekira pukul 16.00 WIB," kata Yos, Rabu (9/11/2022).
Ia mengatakan, penyitaan lahan dalam perkara alih fungsi lahan kawasan hutan suaka margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat ini dilakukan setelah terbitnya penetapan dari PN Medan dengan nomor 39/SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN tanggal 14 Oktober 2022.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah yang Diusut Kejati Sumut tak Jelas, Sampai Sekarang tak Ada Tersangkanya
"Untuk penanganan perkara ini, Pidsus telah memeriksa sebanyak 40 saksi, baik dari BPN, pihak yang menggunakan lahan, Kementerian KLHK dan beberapa ahli keuangan negara dan perekonomian negara," kata Yos.
Ia mengatakan, setelah penyitaan ini, penyidik Pidsus Kejati Sumut tengah menunggu penghitungan dari ahli lingkungan terkait potensi kerugian keuangan negaranya.
"Tim ahli lingkungannya berasal dari IPB dan ahli keuangan/ekonomi dari UGM. Untuk perkembangan selanjutnya akan disampaikan secepatnya. Dan terhadap lahan tersebut telah dititipkan ke BKSDA Wilayah 1 Sumut," ujar Yos.
Baca juga: Ratusan Petani Geruduk Kantor BPN Sumut, Bawa Spanduk Tangkap Mafia Tanah
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Kejati Sumut, diketahui di atas lahan tersebut diduduki Koperasi Serba Usaha atau KSU Sinar Tani Makmur (STU).
Sampai sekarang, tak satupun dari mereka yang dijadikan tersangka.
Bahkan, siapa saja dari kelompok tani itu yang diperiksa tidak jelas.
Baca juga: Lebih Ringan, Oknum Notaris Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Dihukum Penjara Kurang dari 3 Tahun
Kasus dugaan mafia tanah serupa juga ada di Kabupaten Sergai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hadi-Tjahjanto_Sertifikat-tanah_.jpg)