Berita Medan
Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan, Hakim Dibuat Kesal, Terdakwa Pura-pura Tak Dengar Pertanyaan
Ketika Ulina bertanya kepada terdakwa, terlihat pasutri tersebut hanya terdiam dengan alasan tidak mendengar pertanyaan hakim.
"Bahwa dalam pendekatan tindak pidana pencucian uang, harta kekayaan yang diperoleh Halim alias A Kim dan Erlin Wijaya alias Aling yang berasal dari hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan senilai total Rp 1.568.887.500 dapat dikategorikan sebagai harta kekayaan hasil kejahatan (proceeds of crime) dan merupakan objek dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 2 ayat (1) huruf q dan r UU Nomor 8 Tahun 2010," bebernya.
Terhadap perbuatan Halim dan Erlin yang mana Halim telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan menghasilkan harta kekayaan, yang kemudian atas harta kekayaan hasil tindak pidana tersebut, oleh Halim dan Erlin dilakukan perbuatan-perbuatan atas harta kekayaan hasil tindak pidana tersebut yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidananya, menurut pendapat Ahli telah melanggar ketentuan Pasal 3 UU PP TPPU.
Atas perbuatan Halim, dapat dipersangkakan dugaan tindak pidana pencucian uang aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak PIdana Pencucian Uang.
Dan terhadap perbuatan Erlin Wijaya alias Aling dapat dipersangkakan sebagai membantu tindak pidana pencucian uang dapat dipersangkakan dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak PIdana Pencucian Uang.
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tegas Jaksa.
(cr28/tribun-medan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kedua-terdakwa-penipuan-penggelapan-dan-TPPU-terhadap-rekan-bisnis.jpg)