Berita Medan
Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan, Hakim Dibuat Kesal, Terdakwa Pura-pura Tak Dengar Pertanyaan
Ketika Ulina bertanya kepada terdakwa, terlihat pasutri tersebut hanya terdiam dengan alasan tidak mendengar pertanyaan hakim.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Hakim persidangan kasus perkara penipuan uang sebesar Rp 1,5 miliar dibuat kesal oleh terdakwa yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) Halim Alias Akim (suami) dan istrinya Erlin Wijaya alias Aling.
Saat dipersidangan, majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Sihombing untuk menghadirkan kedua terdakwa secara offline.
Ketika Ulina bertanya kepada terdakwa, terlihat pasutri tersebut hanya terdiam dengan alasan tidak mendengar pertanyaan hakim.
Lantas dengan kesal, Ulina meminta kepada JPU agar dalam persidangan selanjutnya menghadirkan kedua terdakwa.
Baca juga: Sidang Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Nonaktif, Dewa Peranginangin Dituntut 3 Tahun Penjara
"Tidak bisa seperti ini kita sidang, Kamis (17/11/2022) ini harus kalian hadirkan ke sini," tegas hakim Ulina, Senin (14/11/2022).
Hakim menilai, kedua terdakwa seperti berpura-pura tidak mendengar setiap pertanyaan majelis hakim.
Padahal pertanyaan sebelumnya masih bagus dijawab terdakwa ini.
Terdakwa awalnya mengakui menjadi rekan bisnis dengan mengambil barang kepada korban sehingga berutang Rp 1,5 miliar
"Benar saya sudah 1 tahun 10 bulan menjalin bisnis dengan korban yang mulia, tapi saya bukan menggelapkan. Total transaksi kami sudah Rp 40 miliar lebih dan sisanya Rp1,5 miliar yang masih sangkut, yang mulia," kata terdakwa Halim.
Namun saat disinggung hakim apakah sisa itu menjadi utang, terdakwa malah mengaku tidak mendengar pertanyaan hakim.
"Kamu merasa memiliki utang, ada utang mu kan?. Kalau utang harus dibayar apa tidak, merasa ada kewajiban membayar tidak?," tanya hakim.
Namun terdakwa Halim berulang kali menjawab tidak mendengar pertanyaan hakim. Begitu juga saat hakim anggota bertanya kepada Aling apakah mengetahui perihal bisnis suaminya hingga berhutang
"Terdakwa tahu soal aliran dana Rp 1,5 M. Soal bahan kacang kedelai yang diterima sudah laku apa tidak, saudara tahu," tanya hakim.
Terdakwa Halim mengaku tidak tahu terkait aliran dana tersebut.
"Saudara ikut berdagang atau tidak? Terlibat kah dengan suami kamu dalam kelola toko kamu ini tidak," kata hakim lagi dengan nada sedikit kuat.
Namun dirinya mengaku tidak mendengar pertanyaan yang diberikan hakim.
Baca juga: TERUNGKAP Penyebab Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dkk Ditunda Sepekan, Ada yang Memohon. .
"Tidak dengar yang mulia, putus-putus," jawab terdakwa.
"Saudara ada hak membantah jangan berpura-pura tidak mendengar. Tadi bagus saja ini kok tidak mendengar, jadi jaksa Kamis ini hadirkan kedua terdakwa langsung ke persidangan ini," tandas hakim.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penutut Umum (JPU) Bastian Sihombing menyebutkan Halim alias A Kim memperoleh keuntungan dari hasil tindak pidana penggelapan atas sejumlah kacang-kacangan tersebut sekira Rp 1.568.887.500.
Kemudian untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang hasil tindak pidana tersebut, terdakwa secara bersama-sama Erlin Wijaya alias Aling (dalam penuntutan terpisah) telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan atau membayarkan uang hasil kejahatan tersebut, padahal diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Terdakwa telah mengatur sedemikian rupa agar harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana tersebut dilakukan secara tunai kepada Suwito.
Kemudian hasil uang tunai tersebut diserahkan kepada Saksi Erlin Wijaya alias Aling.
"Selanjutnya Saksi Erlin menyetorkan uang tersebut ke rekening BCA Nomor rekening miliknya 8195956789 dan atas perintah terdakwa, uang tersebut ditransfer ke rekening lain sesuai dengan jumlah yang diminta oleh terdakwa," kata JPU.
Bahwa saksi Erlin telah menempatkan harta kekayaan hasil tindak pidana yang diduga berasal dari hasil penjualan kacang-kacangan yang berasal dari saksi Daniel Rachmat dan saksi Diana Chandra.
Saksi Suwito telah melakukan penagihan atau pengutipan hasil penjualan kacang secara tunai kepada pembeli yang kemudian diserahkan kepada Saksi Erlin Wijaya alias Aling untuk melakukan penempatan ke Rekening Simpanan milik Halim dan penempatan ke rekening Bank Central Asia dengan Nomor rekening 8195956789 atas nama Erli.
Baca juga: TERUNGKAP Penyebab Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dkk Ditunda Sepekan, Ada yang Memohon. .
Pada periode bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan Agustus 2020 terdakwa dan saksi Erlin menempatkan uang hasil kejahatan tersebut ke rekening milik terdakwa.
Selanjutnya dari rekening tersebut dipindahkan atau ditransfer atau dialihkan ke rekening milik saksi Erlin.
"Dalam periode bulan Agustus 2019 sampai dengan September 2020, terdakwa Halim alias A Kim telah melakukan pembayaran bunga atau pokok pinjaman kepada Bank Permata Cabang Zainul Arifin Medan Nomor Rekening : 701444973 atas nama Halim sebesar total Rp 204.103.160," urai Jaksa.
Berdasarkan keterangan Ahli atas nama Dhira Gulista Sudjaja, SH, LL.M, CAMS selaku Ahli Bidang Tindak Pidana Pencucian Uang, merupakan Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda Bidang hukum pada Direktorat Hukum PPATK pada pokoknya berpendapat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana Pencucian uang yang dilakukan oleh Halim alias A Kim dan Erlin Wijaya alias Aling.
Ditambahkannya, perbuatan tersebut sebagaimana Pasal 372 dan/atau 378 KUHP dan/atau pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
"Bahwa dalam pendekatan tindak pidana pencucian uang, harta kekayaan yang diperoleh Halim alias A Kim dan Erlin Wijaya alias Aling yang berasal dari hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan senilai total Rp 1.568.887.500 dapat dikategorikan sebagai harta kekayaan hasil kejahatan (proceeds of crime) dan merupakan objek dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 2 ayat (1) huruf q dan r UU Nomor 8 Tahun 2010," bebernya.
Terhadap perbuatan Halim dan Erlin yang mana Halim telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan menghasilkan harta kekayaan, yang kemudian atas harta kekayaan hasil tindak pidana tersebut, oleh Halim dan Erlin dilakukan perbuatan-perbuatan atas harta kekayaan hasil tindak pidana tersebut yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidananya, menurut pendapat Ahli telah melanggar ketentuan Pasal 3 UU PP TPPU.
Atas perbuatan Halim, dapat dipersangkakan dugaan tindak pidana pencucian uang aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak PIdana Pencucian Uang.
Dan terhadap perbuatan Erlin Wijaya alias Aling dapat dipersangkakan sebagai membantu tindak pidana pencucian uang dapat dipersangkakan dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak PIdana Pencucian Uang.
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tegas Jaksa.
(cr28/tribun-medan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kedua-terdakwa-penipuan-penggelapan-dan-TPPU-terhadap-rekan-bisnis.jpg)