Berita Medan
Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan, Hakim Dibuat Kesal, Terdakwa Pura-pura Tak Dengar Pertanyaan
Ketika Ulina bertanya kepada terdakwa, terlihat pasutri tersebut hanya terdiam dengan alasan tidak mendengar pertanyaan hakim.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Hakim persidangan kasus perkara penipuan uang sebesar Rp 1,5 miliar dibuat kesal oleh terdakwa yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) Halim Alias Akim (suami) dan istrinya Erlin Wijaya alias Aling.
Saat dipersidangan, majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Sihombing untuk menghadirkan kedua terdakwa secara offline.
Ketika Ulina bertanya kepada terdakwa, terlihat pasutri tersebut hanya terdiam dengan alasan tidak mendengar pertanyaan hakim.
Lantas dengan kesal, Ulina meminta kepada JPU agar dalam persidangan selanjutnya menghadirkan kedua terdakwa.
Baca juga: Sidang Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Nonaktif, Dewa Peranginangin Dituntut 3 Tahun Penjara
"Tidak bisa seperti ini kita sidang, Kamis (17/11/2022) ini harus kalian hadirkan ke sini," tegas hakim Ulina, Senin (14/11/2022).
Hakim menilai, kedua terdakwa seperti berpura-pura tidak mendengar setiap pertanyaan majelis hakim.
Padahal pertanyaan sebelumnya masih bagus dijawab terdakwa ini.
Terdakwa awalnya mengakui menjadi rekan bisnis dengan mengambil barang kepada korban sehingga berutang Rp 1,5 miliar
"Benar saya sudah 1 tahun 10 bulan menjalin bisnis dengan korban yang mulia, tapi saya bukan menggelapkan. Total transaksi kami sudah Rp 40 miliar lebih dan sisanya Rp1,5 miliar yang masih sangkut, yang mulia," kata terdakwa Halim.
Namun saat disinggung hakim apakah sisa itu menjadi utang, terdakwa malah mengaku tidak mendengar pertanyaan hakim.
"Kamu merasa memiliki utang, ada utang mu kan?. Kalau utang harus dibayar apa tidak, merasa ada kewajiban membayar tidak?," tanya hakim.
Namun terdakwa Halim berulang kali menjawab tidak mendengar pertanyaan hakim. Begitu juga saat hakim anggota bertanya kepada Aling apakah mengetahui perihal bisnis suaminya hingga berhutang
"Terdakwa tahu soal aliran dana Rp 1,5 M. Soal bahan kacang kedelai yang diterima sudah laku apa tidak, saudara tahu," tanya hakim.
Terdakwa Halim mengaku tidak tahu terkait aliran dana tersebut.
"Saudara ikut berdagang atau tidak? Terlibat kah dengan suami kamu dalam kelola toko kamu ini tidak," kata hakim lagi dengan nada sedikit kuat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kedua-terdakwa-penipuan-penggelapan-dan-TPPU-terhadap-rekan-bisnis.jpg)