Berita Medan
Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan, Hakim Dibuat Kesal, Terdakwa Pura-pura Tak Dengar Pertanyaan
Ketika Ulina bertanya kepada terdakwa, terlihat pasutri tersebut hanya terdiam dengan alasan tidak mendengar pertanyaan hakim.
Namun dirinya mengaku tidak mendengar pertanyaan yang diberikan hakim.
Baca juga: TERUNGKAP Penyebab Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dkk Ditunda Sepekan, Ada yang Memohon. .
"Tidak dengar yang mulia, putus-putus," jawab terdakwa.
"Saudara ada hak membantah jangan berpura-pura tidak mendengar. Tadi bagus saja ini kok tidak mendengar, jadi jaksa Kamis ini hadirkan kedua terdakwa langsung ke persidangan ini," tandas hakim.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penutut Umum (JPU) Bastian Sihombing menyebutkan Halim alias A Kim memperoleh keuntungan dari hasil tindak pidana penggelapan atas sejumlah kacang-kacangan tersebut sekira Rp 1.568.887.500.
Kemudian untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang hasil tindak pidana tersebut, terdakwa secara bersama-sama Erlin Wijaya alias Aling (dalam penuntutan terpisah) telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan atau membayarkan uang hasil kejahatan tersebut, padahal diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Terdakwa telah mengatur sedemikian rupa agar harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana tersebut dilakukan secara tunai kepada Suwito.
Kemudian hasil uang tunai tersebut diserahkan kepada Saksi Erlin Wijaya alias Aling.
"Selanjutnya Saksi Erlin menyetorkan uang tersebut ke rekening BCA Nomor rekening miliknya 8195956789 dan atas perintah terdakwa, uang tersebut ditransfer ke rekening lain sesuai dengan jumlah yang diminta oleh terdakwa," kata JPU.
Bahwa saksi Erlin telah menempatkan harta kekayaan hasil tindak pidana yang diduga berasal dari hasil penjualan kacang-kacangan yang berasal dari saksi Daniel Rachmat dan saksi Diana Chandra.
Saksi Suwito telah melakukan penagihan atau pengutipan hasil penjualan kacang secara tunai kepada pembeli yang kemudian diserahkan kepada Saksi Erlin Wijaya alias Aling untuk melakukan penempatan ke Rekening Simpanan milik Halim dan penempatan ke rekening Bank Central Asia dengan Nomor rekening 8195956789 atas nama Erli.
Baca juga: TERUNGKAP Penyebab Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dkk Ditunda Sepekan, Ada yang Memohon. .
Pada periode bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan Agustus 2020 terdakwa dan saksi Erlin menempatkan uang hasil kejahatan tersebut ke rekening milik terdakwa.
Selanjutnya dari rekening tersebut dipindahkan atau ditransfer atau dialihkan ke rekening milik saksi Erlin.
"Dalam periode bulan Agustus 2019 sampai dengan September 2020, terdakwa Halim alias A Kim telah melakukan pembayaran bunga atau pokok pinjaman kepada Bank Permata Cabang Zainul Arifin Medan Nomor Rekening : 701444973 atas nama Halim sebesar total Rp 204.103.160," urai Jaksa.
Berdasarkan keterangan Ahli atas nama Dhira Gulista Sudjaja, SH, LL.M, CAMS selaku Ahli Bidang Tindak Pidana Pencucian Uang, merupakan Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda Bidang hukum pada Direktorat Hukum PPATK pada pokoknya berpendapat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana Pencucian uang yang dilakukan oleh Halim alias A Kim dan Erlin Wijaya alias Aling.
Ditambahkannya, perbuatan tersebut sebagaimana Pasal 372 dan/atau 378 KUHP dan/atau pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kedua-terdakwa-penipuan-penggelapan-dan-TPPU-terhadap-rekan-bisnis.jpg)