Pelepasan Kapal MV Mathu Bhum
Kapal MV Mathu Bhum yang Diduga Bawa Minyak Goreng Selundupan Akhirnya Dilepas
Kapal MV Mathu Bhum yang sebelumnya diduga bawa minyak goreng selundupan akhirnya dilepas atas perintah PN Medan
Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Array A Argus
"Dalam kasus ini, saya menemukan pelanggaran hukum oleh aparat yang sudah melampaui kewenangannya dan melanggar tupoksi. Dari penahanan itu telah memunculkan efek domino yang lebih besar, baik dari segi materiel dan imateriel," ungkap Sugianto.
Ia menyebutkan, dalam kasus penahanan Kapal MV Mathu Bhum oleh Lantamal I Belawan akan menyebabkan sulitnya mendapatkan kepercayaan konsumen luar negeri.
"Kita minta agar kapal beserta muatannya dibebaskan. Karena dalam penahanannya tanpa prosedur dan aturan yang sudah ada. Tanpa surat penahanan, tanpa sita dan tanpa penetapan kasus yang jelas," ucap Sugianto.
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Bea Cukai di Belawan atas penangkapan kapal tersebut. Hasilnya, jelas Sugianto, tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
"Hasil penjelasannya, bahwa kapal MV Mathu Bhum tidak ada melakukan pelanggaran pabeaan dalam hal ini penyelundupan ataupun peraturan Kementerian Perdagangan nomor 22 tahun 2022 tentang pelarangan ekspor," katanya.
Sugianto berpesan kepada Kejaksaan agar tidak melibatkan diri dalam kesalahan yang dilakukan Lantamal I Belawan.
"Dan saya minta Panglima TNI mengkoreksi hal ini. Sebab, belum ada dalam sejarah negara ini, lembaga TNI melakukan proses penyidikan sipil. Dalam kasus ini harusnya angkatan laut menyerahkan kasusnya pada pihak Kepolisian, Bea Cukai atau pihak Syahbandar untuk proses penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya.(cr29/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapal-MV-Mathu-Bhum-dilepas-juga.jpg)