Pelepasan Kapal MV Mathu Bhum

Kapal MV Mathu Bhum yang Diduga Bawa Minyak Goreng Selundupan Akhirnya Dilepas

Kapal MV Mathu Bhum yang sebelumnya diduga bawa minyak goreng selundupan akhirnya dilepas atas perintah PN Medan

Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Array A Argus
HO
Kapal MV Mathu Bhum yang sempat diamankan TNI AL Lantamal I Belawan karena diduga bawa minyak goreng selundupan akhirnya dilepas 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kapal MV Mathu Bhum V.298 yang sebelumnya diiamankan TNI AL Lantamal I Belawan karena diduga bawa minyak goreng selundupan akhirnya dilepas.

Pelepasan Kapal MV Mathu Bhum ini berangkat dari putusan hakim PN Medan dalam perkara nomor: 1548/Pid.B/2022/PN-Mdn pada hari kamis tanggal 4 Agustus 2022.

Adapun pelepasan Kapal MV Mathu Bhum ini turut disertai dengan 436 kontainer yang ada di dalamnya.

Baca juga: Nakhoda Kapal MV Mathu Bhum Pembawa Migor Jadi Tersangka, Pejabat Perusahaan Belum Ada yang Kena

Baca juga: 2 Awak Kapal MV Mathu Bhum yang Angkut 34 Kontainer CPO Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepala Staf Presiden, stakeholder, terutama Kepala OP Belawan, Kepala Kesyahbandaran, Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Kepala Kejaksaaan Tinggi, Kepolisian serta semua pihak yang telah membantu percepatan proses hukum Kapal MV Mathu Bhum, sehingga barang – barang eksportir yang masih bisa dikirim dapat dilanjutkan, dan barang yang rusak dapat segera diturunkan," kata Ketua DPP Apindo Sumut, Haposan Siallagan, Minggu (7/8/2022).

Haposan mengatakan, selama 93 hari Kapal MV Mathu Bhum ditahan, menimbulkan efek domino terhadap perekonomian.

"Akibat dari kapal ini ditahan berdampak ke perekonomian Sumatera Utara, dan kerugain kepercayaan internasional terhadap Indonesia," pungkasnya.

Panglima Koarmada angkat bicara

Panglima Komando Armada (Koarmada) Republik Indonesia, Laksamana Madya Agung Prasetiawan membenarkan penangkapan Kapal MV Mathu Bhum di Pelabuhan Belawan pada Mei 2022 lalu. 

Penangkapan kapal yang mengirimkan produk sayur milik pengusaha asal Sumut ke luar negeri ini sempat dikeluhkan oleh eksportir yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatera Utara (APINDO Sumut) kepada DPRD Sumut beberapa waktu lalu. 

"Penangkapan diawali dengan informasi intelijen Pangkalan Lantamal 1 Belawan yang ditindaklanjuti oleh unsur Koarmada 1 dan KRI Karotang 872 berhasil menangkap KM MV Mathu Bhum," kata Panglima Koarmada RI, Laksamana Madya Agung Prasetiawan, Senin (20/6/2022). 

Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Karotang 872 menggagalkan pengiriman 34 kontainer  melalui Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara (Sumut).

Agung Prasetiawan mengatakan, penindakan itu untuk menindaklanjuti instruksi Presiden RI Jokowi yang melarang ekspor minyak goreng, CPO dan turunannya. 

Kemudian sesuai Permendag RI Nomor 22 Tahun 2022 tanggal 23 April 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO dan Turunannya.

"Tindakan TNI AL sudah sesuai dengan tugas penegakan di laut. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan oleh Lantamal 1 Belawan," kata Agung. 

Terpisah, Ketua Jokowi Center Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sugianto Makmur meminta TNI AL dalam hal ini Lantamal I Belawan untuk segera melepaskan Kapal MV Mathu Bhum yang mengangkut muatan dagangan petani dan nelayan.

Lebih lanjut Sugianto menilai, penahanan kapal muatan dagangan milik petani dan nelayan Sumut telah mencederai nawacita Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Presiden Jokowi tidak akan pernah mau menyakiti hati masyarakat, apalagi sampai merugikan petani dan nelayan," ungkap politisi PDIP ini.

Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP ini mengatakan, TNI AL dalam hal ini Lantamal I Belawan telah salah mengartikan perintah Presiden Jokowi. 

"Lantamal I Belawan dalam hal ini beralasan menjalankan  perintah Presiden, melarang sementara ekspor CPO dan produk turunannya untuk melakukan penahanan kapal tersebut. Sementara instansi teknis dalam hal ini Bea Cukai tidak menemukan adanya kesalahan pada kapal maupun muatannya," katanya. 

Ia menuturkan, penahanan Kapal MV Mathu Bhum telah menganggu dan membuat masalah di sektor perdagangan  Sumut.

"Padahal, Presiden Jokowi menginginkan industri perdagangan dalam negeri dapat tumbuh berkembang pascapandemi beberapa tahun lalu," ucapnya. 

Sugianto meminta Danlantamal I Belawan bersikap bijaksana untuk segera membebaskan Kapal MV Mathu Bhum, agar dapat berlayar kembali mendistribusikan dagangan milik petani dan nelayan yang telah lama tertahan.

Puluhan eksportir sayur Sumut yang tergabung dalam organisasi Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatera Utara (APINDO Sumut), mengadu ke anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP, Sugianto Makmur terkait penahanan Kapal MV Mathu Bhum yang digunakan untuk membawa sayur kepada konsumen luar negeri. 

Perwakilan eksportir sayur asal Sumut, Syahril Rudi Siregar mengatakan pihaknya meminta bantuan pemerintah untuk mendapatkan kepastian hukum terkait penahanan kapal yang dilakukan Lantamal I Belawan

"Kami berharap kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus ini. Kita tidak tahu siapa benar dan salah dalam kasus ini, yang kami harap kepastian hukumnya," kata Rudi, Kamis (16/6/2022). 

Rudi menuturkan, ekspor sayur-sayuran merupakan bisnis yang sangat memerlukan kepercayaan antara pembeli dan penjual. 

"Dalam kasus ini, kita khawatirkan munculnya ketidakpercayaan buyer kepada kami sebagai eksportir Sumut. Sehingga, tidak akan ada lagi permintaan ekspor sayur-sayuran kepada kami," bebernya.

Ia menceritakan, pada 4 Mei 2022 lalu, Kapal MV Mathu Bhum ditahan saat akan menyeberang dari pelabuhan Belawan dengan bawaan sayur-sayuran dan hasil laut. 

Rudi menuturkan, kondisi yang dialami saat ini setelah 40 hari penahanan Kapal MV Mathu Bhum, dipastikan sayur-sayuran (jenis sayur kol) telah rusak.

"Kami tidak ingin mengirimkan barang yang rusak kepada buyer. Berlipat ganda rugi namanya yang telah kami alami. Pertama, rugi materiel dan kedua hilangnya kepercayaan pembeli luar negeri," jelasnya.

Terpisah, Anggota DPRD Sumut, Sugianto Makmur meminta Danlantamal I Belawan bertanggungjawab atas penahanan Kapal MV Mathu Bhum. Sugianto mengatakan hal ini telah menyebabkan kerugian materiel dan imateriel yang dialami petani dan nelayan.

"Dalam kasus ini, saya menemukan pelanggaran hukum oleh aparat yang sudah melampaui kewenangannya dan melanggar tupoksi. Dari penahanan itu telah memunculkan efek domino yang lebih besar, baik dari segi materiel dan imateriel," ungkap  Sugianto. 

Ia menyebutkan, dalam kasus penahanan Kapal MV Mathu Bhum oleh Lantamal I Belawan akan menyebabkan sulitnya mendapatkan kepercayaan konsumen luar negeri. 

"Kita minta agar kapal beserta muatannya dibebaskan. Karena dalam penahanannya tanpa prosedur dan aturan yang sudah ada. Tanpa surat penahanan, tanpa sita dan tanpa penetapan kasus yang jelas," ucap Sugianto.

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Bea Cukai di Belawan atas penangkapan kapal tersebut. Hasilnya, jelas Sugianto, tidak ada pelanggaran yang dilakukan. 

"Hasil penjelasannya, bahwa kapal MV Mathu Bhum tidak ada melakukan pelanggaran pabeaan dalam hal ini penyelundupan ataupun peraturan Kementerian Perdagangan nomor 22 tahun 2022 tentang pelarangan ekspor," katanya.

Sugianto berpesan kepada Kejaksaan agar tidak melibatkan diri dalam kesalahan yang dilakukan Lantamal I Belawan.

"Dan saya minta Panglima TNI mengkoreksi hal ini. Sebab, belum ada dalam sejarah negara ini, lembaga TNI melakukan proses penyidikan sipil. Dalam kasus ini harusnya angkatan laut menyerahkan kasusnya pada pihak Kepolisian, Bea Cukai atau pihak Syahbandar untuk proses penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya.(cr29/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved