Pelepasan Kapal MV Mathu Bhum
Kapal MV Mathu Bhum yang Diduga Bawa Minyak Goreng Selundupan Akhirnya Dilepas
Kapal MV Mathu Bhum yang sebelumnya diduga bawa minyak goreng selundupan akhirnya dilepas atas perintah PN Medan
Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kapal MV Mathu Bhum V.298 yang sebelumnya diiamankan TNI AL Lantamal I Belawan karena diduga bawa minyak goreng selundupan akhirnya dilepas.
Pelepasan Kapal MV Mathu Bhum ini berangkat dari putusan hakim PN Medan dalam perkara nomor: 1548/Pid.B/2022/PN-Mdn pada hari kamis tanggal 4 Agustus 2022.
Adapun pelepasan Kapal MV Mathu Bhum ini turut disertai dengan 436 kontainer yang ada di dalamnya.
Baca juga: Nakhoda Kapal MV Mathu Bhum Pembawa Migor Jadi Tersangka, Pejabat Perusahaan Belum Ada yang Kena
Baca juga: 2 Awak Kapal MV Mathu Bhum yang Angkut 34 Kontainer CPO Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepala Staf Presiden, stakeholder, terutama Kepala OP Belawan, Kepala Kesyahbandaran, Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Kepala Kejaksaaan Tinggi, Kepolisian serta semua pihak yang telah membantu percepatan proses hukum Kapal MV Mathu Bhum, sehingga barang – barang eksportir yang masih bisa dikirim dapat dilanjutkan, dan barang yang rusak dapat segera diturunkan," kata Ketua DPP Apindo Sumut, Haposan Siallagan, Minggu (7/8/2022).
Haposan mengatakan, selama 93 hari Kapal MV Mathu Bhum ditahan, menimbulkan efek domino terhadap perekonomian.
"Akibat dari kapal ini ditahan berdampak ke perekonomian Sumatera Utara, dan kerugain kepercayaan internasional terhadap Indonesia," pungkasnya.
Panglima Koarmada angkat bicara
Panglima Komando Armada (Koarmada) Republik Indonesia, Laksamana Madya Agung Prasetiawan membenarkan penangkapan Kapal MV Mathu Bhum di Pelabuhan Belawan pada Mei 2022 lalu.
Penangkapan kapal yang mengirimkan produk sayur milik pengusaha asal Sumut ke luar negeri ini sempat dikeluhkan oleh eksportir yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatera Utara (APINDO Sumut) kepada DPRD Sumut beberapa waktu lalu.
"Penangkapan diawali dengan informasi intelijen Pangkalan Lantamal 1 Belawan yang ditindaklanjuti oleh unsur Koarmada 1 dan KRI Karotang 872 berhasil menangkap KM MV Mathu Bhum," kata Panglima Koarmada RI, Laksamana Madya Agung Prasetiawan, Senin (20/6/2022).
Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Karotang 872 menggagalkan pengiriman 34 kontainer melalui Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara (Sumut).
Agung Prasetiawan mengatakan, penindakan itu untuk menindaklanjuti instruksi Presiden RI Jokowi yang melarang ekspor minyak goreng, CPO dan turunannya.
Kemudian sesuai Permendag RI Nomor 22 Tahun 2022 tanggal 23 April 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO dan Turunannya.
"Tindakan TNI AL sudah sesuai dengan tugas penegakan di laut. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan oleh Lantamal 1 Belawan," kata Agung.
Terpisah, Ketua Jokowi Center Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sugianto Makmur meminta TNI AL dalam hal ini Lantamal I Belawan untuk segera melepaskan Kapal MV Mathu Bhum yang mengangkut muatan dagangan petani dan nelayan.
Lebih lanjut Sugianto menilai, penahanan kapal muatan dagangan milik petani dan nelayan Sumut telah mencederai nawacita Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapal-MV-Mathu-Bhum-dilepas-juga.jpg)