Pelepasan Kapal MV Mathu Bhum
Kapal MV Mathu Bhum yang Diduga Bawa Minyak Goreng Selundupan Akhirnya Dilepas
Kapal MV Mathu Bhum yang sebelumnya diduga bawa minyak goreng selundupan akhirnya dilepas atas perintah PN Medan
Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Array A Argus
"Presiden Jokowi tidak akan pernah mau menyakiti hati masyarakat, apalagi sampai merugikan petani dan nelayan," ungkap politisi PDIP ini.
Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP ini mengatakan, TNI AL dalam hal ini Lantamal I Belawan telah salah mengartikan perintah Presiden Jokowi.
"Lantamal I Belawan dalam hal ini beralasan menjalankan perintah Presiden, melarang sementara ekspor CPO dan produk turunannya untuk melakukan penahanan kapal tersebut. Sementara instansi teknis dalam hal ini Bea Cukai tidak menemukan adanya kesalahan pada kapal maupun muatannya," katanya.
Ia menuturkan, penahanan Kapal MV Mathu Bhum telah menganggu dan membuat masalah di sektor perdagangan Sumut.
"Padahal, Presiden Jokowi menginginkan industri perdagangan dalam negeri dapat tumbuh berkembang pascapandemi beberapa tahun lalu," ucapnya.
Sugianto meminta Danlantamal I Belawan bersikap bijaksana untuk segera membebaskan Kapal MV Mathu Bhum, agar dapat berlayar kembali mendistribusikan dagangan milik petani dan nelayan yang telah lama tertahan.
Puluhan eksportir sayur Sumut yang tergabung dalam organisasi Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatera Utara (APINDO Sumut), mengadu ke anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP, Sugianto Makmur terkait penahanan Kapal MV Mathu Bhum yang digunakan untuk membawa sayur kepada konsumen luar negeri.
Perwakilan eksportir sayur asal Sumut, Syahril Rudi Siregar mengatakan pihaknya meminta bantuan pemerintah untuk mendapatkan kepastian hukum terkait penahanan kapal yang dilakukan Lantamal I Belawan.
"Kami berharap kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus ini. Kita tidak tahu siapa benar dan salah dalam kasus ini, yang kami harap kepastian hukumnya," kata Rudi, Kamis (16/6/2022).
Rudi menuturkan, ekspor sayur-sayuran merupakan bisnis yang sangat memerlukan kepercayaan antara pembeli dan penjual.
"Dalam kasus ini, kita khawatirkan munculnya ketidakpercayaan buyer kepada kami sebagai eksportir Sumut. Sehingga, tidak akan ada lagi permintaan ekspor sayur-sayuran kepada kami," bebernya.
Ia menceritakan, pada 4 Mei 2022 lalu, Kapal MV Mathu Bhum ditahan saat akan menyeberang dari pelabuhan Belawan dengan bawaan sayur-sayuran dan hasil laut.
Rudi menuturkan, kondisi yang dialami saat ini setelah 40 hari penahanan Kapal MV Mathu Bhum, dipastikan sayur-sayuran (jenis sayur kol) telah rusak.
"Kami tidak ingin mengirimkan barang yang rusak kepada buyer. Berlipat ganda rugi namanya yang telah kami alami. Pertama, rugi materiel dan kedua hilangnya kepercayaan pembeli luar negeri," jelasnya.
Terpisah, Anggota DPRD Sumut, Sugianto Makmur meminta Danlantamal I Belawan bertanggungjawab atas penahanan Kapal MV Mathu Bhum. Sugianto mengatakan hal ini telah menyebabkan kerugian materiel dan imateriel yang dialami petani dan nelayan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapal-MV-Mathu-Bhum-dilepas-juga.jpg)